Masa Kampanye Berakhir, Bawaslu Sumsel Minta Peserta Pemilu Lepas APK Mandiri

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan/ist
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan/ist

Masa kampanye pemilu 2024 telah berakhir, dan peserta pemilu di Sumatera Selatan diminta untuk melepas Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, pada Minggu (11/2).


"Minggu (11/2) sudah memasuki masa tenang, peserta dan tim dilarang melakukan kampanye," kata Kurniawan.

Masa kampanye sendiri berlangsung selama 75 hari, dimulai sejak 28 November 2023. Kurniawan menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak keamanan untuk menertibkan APK yang masih terpasang.

"Sudah kita sampaikan kepada peserta Pemilu untuk melepas secara mandiri. Kami juga sudah koordinasi dengan pemerintah dan pihak keamanan untuk penertiban APK," katanya.

Kurniawan juga menjelaskan, jika peserta pemilu tidak melepas APK secara mandiri, Bawaslu dan pihak terkait akan mencopotnya.

"Itu (jika tidak melepas APK mandiri) prosedur administrasi, biasanya penertiban kembali lagi ke Bawaslu dan tim. APK yang sudah dilepas akan diletakkan di kantor Bawaslu," tambahnya.

Bawaslu akan melakukan pendataan terhadap APK yang tidak dilepas mandiri, dan APK tersebut akan dimusnahkan. Kurniawan berharap bahwa pada masa tenang ini, seluruh atribut kampanye sudah terlepas dan tidak ada lagi APK dari para calon yang mempengaruhi pemilih.

"Ketika masa tenang, seluruh atribut sudah terlepas dan tidak ada lagi APK dari para calon untuk ajakan memilih," tandasnya.