Pil ekstasi asal Thailand yang disebut Yaba kini telah masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Sebab, pihak kepolisian setempat menyita sebanyak 6.853 butir.
- Dua Pelaku Penganiayaan Adik Bupati Muratara Ditangkap, Ternyata Kakak Beradik
- Tunjuk Tim Kuasa Hukum, Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Bakal Layangkan Gugatan Class Action
- Tiga Warga Binaan Lapas Muara Enim Dapat Remisi Khusus Natal
Baca Juga
Untuk diketahui pil ekstasi Yaba sebelumnya masuk dalam kategori narkoba jenis baru yang diumumkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Yaba diketahui diproduksi di Thailand dan Myanmar. Biasanya, pil yang mengandung Methamphetamin itu digunakan oleh para pekerja pabrik untuk menambah stamina.
Sementara, untuk di Indonesia Yaba sering dipakai para kalangan berbagai usia saat berada di klub malam.
Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho menambahkan, hasil pengungkapan narkoba jenis Yaba ini merupakan pertama kali di Sumsel.
Sebelumnya, pil ekstasi asal Thailand itu telah lebih dulu disita oleh Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara .
"Untuk hasil pengungkapan narkoba jenis Yaba ini baru Sumsel dan merupakan paling banyak dengan barang bukti 6,853 butir, untuk peran pelaku masih kami dalami dan kasus ini masih dalam pengembangan," ujarnya saat memberikan keterangan pers, Rabu (30/11).
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengatakan, selain menyita ribuan butir pil Maba mereka menangkap pelaku bernama Indra Lesmana yang ditangkap di Jalan Silaberanti, Palembang beberapa hari lalu.
"Yaba ini merupakan narkoba jenis baru di Sumsel, tersangka Indra ditangkap berkat pengungkapan dua tersangka lainnya yang ditangkap di Lampung," kata Albertus, Rabu (30/1).
Albertus menjelaskan, kasus itu terungkap ketika mereka sebelumnya melakukan penyelidikan lebih dulu. Semula polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba lintas Provinsi yang masuk di Palembang.
Kemudian, mereka pun mengikuti mobil yang membawa narkoba tersebut hingga kedua pelaku yakni Jumani dan Hermansyah tertangkap di Kecamatan Rajabasa Provinsi Lampung dengan barang bukti sabu.
Dari keterangan kedua tersangka tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan sampai akhirnya mendapatkan keberadaan Indra sebagai pemasok pil Yaba.
Polisi pun masih akan terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan pelaku narkoba yang lain. (fz)
- Mangkir Panggilan Penyidik, Dua Debt Collector Terlapor Dugaan Kasus Perampasan Mobil Aiptu FN Dijemput Polisi
- Humas Polri Terbitkan SOP Personel dari Mabes Hingga Polres
- Dokter MYD Pelaku Pelecehan Seksual Pasien RS Bunda Medika Jakabaring Resmi Tersangka