Penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk memberikan rasa kepastian hukum dan keadilan.
- Buron Satu Bulan, Sopir Truk Batubara Pencuri Besi PT Waskita Tertangkap
- Bripka Muhammad Hatta yang Jadi DPA Propam Polda Sumsel Ternyata Terlibat Kasus Penipuan
- Janji Bisa Masukkan Kerja, Wanita Paruh Baya Ini Tipu Dua Warga di OKU
Baca Juga
Demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi polemik usai lembaganya menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan tanpa bukti kuat.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," ucap Firli Bahuri melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/2). Karena, kata Firli, suatu perbuatan yang bukan tindak pidana harus dihentikan jika tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.
Hal tersebut harus dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu terhadap para terduga tindak pidana korupsi. "Kalau bukan tindak pidana, masak iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan, dan kepentingan lainnya," demikian Firli, jendeal bintang tiga Polri ini.
- 2 Pelaku Begal Sadis yang Ditangkap Polisi Terancam di Atas 5 Tahun Penjara
- Jaksa Agung Minta Jajarannya Tunda Pemeriksaan Capres hingga Caleg hingga Pemilu 2024 Selesai
- Libatkan Puspom TNI, KPK: Tak Ada Keberatan Penetapan 5 Tersangka OTT Basarnas