Penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk memberikan rasa kepastian hukum dan keadilan.
- Tim Penyidik Kejagung Jadwal Ulang Pemanggilan Mantan Dirut Bank Sumsel Babel
- Kurir Asal Pekanbaru Ditangkap saat Melintas di Jalinsum Muratara, Sabu 1 Kilo Diamankan
- Sakit Hati Karena Lengser Sebagai Ketua BPD, Residivis Kasus Pembunuhan Habisi Nyawa Sekretaris
Baca Juga
Demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi polemik usai lembaganya menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan tanpa bukti kuat.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," ucap Firli Bahuri melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/2). Karena, kata Firli, suatu perbuatan yang bukan tindak pidana harus dihentikan jika tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.
Hal tersebut harus dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu terhadap para terduga tindak pidana korupsi. "Kalau bukan tindak pidana, masak iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan, dan kepentingan lainnya," demikian Firli, jendeal bintang tiga Polri ini.
- Rumah Pengedar Narkoba di Musi Rawas Digerebek Polisi, Barang Bukti 16 Bungkus Sabu Diamankan
- Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Ilegal Driling di Desa Tanjung Dalam
- Korupsi Kredit BNI Rugikan Negara Rp125 Miliar, Kejati Tahan Tiga Tersangka, Salah Satunya Kepala Cabang