Korupsi Kredit BNI Rugikan Negara Rp125 Miliar, Kejati Tahan Tiga Tersangka, Salah Satunya Kepala Cabang

Ilustrasi BNI. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi BNI. (ist/rmolsumsel.id)

Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) yang merugikan negara hingga Rp125,9 miliar, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.


Ketiga tersangka yang ditahan adalah Saptadi, Ketua Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS), Ika Anjarsari Ningrum, Manajer KSP, dan MFH, Kepala Cabang BNI Jember yang menjabat dari 2018 hingga 2023. 

Mereka diduga terlibat dalam praktik kredit fiktif dengan memanipulasi data debitur, merugikan negara melalui penyalahgunaan fasilitas kredit BWU untuk petani tebu di Jember dan Bondowoso.

Modus operandi yang digunakan, menurut Kepala Kejati Jatim Dr. Mia Amiati, termasuk kredit "topengan" dan "tempilan." Kredit topengan melibatkan penggunaan nama orang lain sebagai debitur, sementara sebagian besar dana kredit tempilan justru dinikmati oleh pihak-pihak di luar debitur.

“Pengajuan kredit menggunakan nama-nama petani yang tidak memiliki lahan kelolaan tebu. Bahkan, banyak dari mereka bukan petani tebu sama sekali. Ini menunjukkan penyimpangan besar-besaran dalam proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh KSP MUMS,” ungkap Mia dalam rilis pers, Rabu (8/10).

Lebih jauh, Mia mengungkapkan bahwa Rencana Kerja Usaha (RKU) yang menjadi syarat utama pemberian kredit BWU tidak disusun oleh Pabrik Gula Semboro, sebagaimana mestinya, melainkan oleh pengurus KSP MUMS.

Penyelidikan juga menemukan bahwa banyak tanda tangan dan KTP dalam dokumen kredit dipalsukan untuk memenuhi syarat administrasi.

Kredit Bermasalah BNI: Bukan Kasus Pertama

Kasus ini kembali menyorot lemahnya pengawasan internal PT Bank Negara Indonesia (BNI) setelah berulang kali terjerat kasus serupa di berbagai wilayah. Sebagai bank pelat merah, BNI seharusnya memiliki sistem pengawasan kredit yang ketat, namun seringkali kecolongan oleh praktik-praktik koruptif. 

Sebagaimana yang terjadi di Sumsel beberapa waktu ke belakang. Setidaknya, tiga kasus besar korupsi melibatkan pejabat BNI, yang dinilai mencoreng kredibilitas bank pelat merah ini dan mengancam kepercayaan nasabah.

Pada 15 Desember 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan Andrie Triono, Supervisor Pemasaran BNI Cabang Kayuagung, sebagai tersangka korupsi. 

Modusnya adalah memanfaatkan ATM dan layanan mobile banking nasabah untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan kerugian hingga Rp6,4 miliar. Aksi Andrie yang berlangsung sejak 2022 hingga 2023 membuatnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum ditangkap di Palembang pada Januari 2024. 

Pengadilan lalu menjatuhkan vonis 8 tahun penjara atas perbuatannya, setelah terungkap bahwa dana hasil penggelapan digunakan untuk berjudi online.

Tak berhenti di situ, kasus berikutnya menjerat Edwin Herius, mantan pimpinan BNI Cabang Pembantu Muara Dua. Pada 16 Januari 2024, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus manipulasi data calon debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2021-2022. Hakim memvonis Edwin 2 tahun penjara atas tindakannya.

Kasus terbaru melibatkan Weni Aryanti, Supervisor Teller BNI Cabang Palembang, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2024. Weni diduga mentransfer dana ke beberapa rekening tanpa setoran uang fisik, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar. Meskipun mengklaim dirinya sebagai korban penipuan (hipnotis), Kejaksaan Negeri Palembang tetap menetapkannya sebagai tersangka.