Sakit Hati Karena Lengser Sebagai Ketua BPD, Residivis Kasus Pembunuhan Habisi Nyawa Sekretaris

Musthafa Kamal (52) pelaku pembunuhan PJ BPD Desa Karang Dapo, ketika berada di Polres OKU. (dok Polres OKU/RmolSumsel.id)
Musthafa Kamal (52) pelaku pembunuhan PJ BPD Desa Karang Dapo, ketika berada di Polres OKU. (dok Polres OKU/RmolSumsel.id)

Kasus pembunuhan sadis yang menimpa M Sajili (45) Penjabat (Pj) Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Dapo, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan yang ditemukan tewas pada Kamis (23/6/2022) kemarin akhirnya terungkap setelah pihak kepolisian setempat menangkap pelaku.


Pelaku diketahui adalah Musthafa Kamal (52) yang merupakan mantan ketua BPD OKU. Ia ditangkap Satreskrim Polres OKU pada Rabu (12/10/2022) kemarin di Pelabungan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Lampung ketika sedang mencari ikan.

Mustahafa sebelum telah menjadi buronan petugas selama empat bulan, setelah penemuan jenazah korban M Sajili yang hanyut dan dipenuhi luka tusuk.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres OKU AKP Syafarudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Musthafa terungkap bahwa motif pembunuhan tersebut dilatar belakangi karena sakit hati.

Dimana sebelumnya Mustahafa yang menjadi ketua BPD Desa Karang Dapo lengser dari jabatannya dan digantikan oleh korban.

Tak senang posisinya direbut, Mustahfa pun merencanakan pembunuhan terhadap korban.

“Pelaku merasa tersinggung dengan korban karena setelah pelaku di berhentikan sebagai Ketua BPD Desa Karang Dapo dan digantikan oleh korban,”kata Syafarudin, Sabtu (15/10/2022).

Syafarudin menjelaskan, saat kejadian berlangsung tersangka dan korban saat itu sedang sama-sama mencari ikan dengan menggunakan kapal ketek di pulau Desa Karang Dapo, Kecamatan peninjauan Kabupaten OKU. Melihat korban seorang diri, Musthafa pun langsung mendekati perahu korban dan menyerangnya secara mendadak.

Akibatnya, M Sajili pun tewas setelah dihujami 41 luka tusukan ditubuhnya.

“Kemudian pelaku membuang tubuh korban ke sungai sementara perahunya ditenggelamkan untuk menghilangkan jejak,”ujarnya.

Atas perbuatnnya,t ersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

“Hasil pemeriksaantersangka ini juga merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah dihukum sleama delapan tahun di Riau,”jelasnya.

Untuk diketahui, M Sajili (45) yang merupakan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditemukan hanyut di sungai setelah dikabarkan hilang.

Saat ditemukan, terdapat banyak luka tusuk di tubuh MS. Polisi pun menduga MS merupakan korban pembunuhan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor OKU AKP Syafaruddin mengatakan, korban sebelumnya pamit dari rumah untuk mencari ikan di sungai tidak jauh dari rumahnya pada Selasa (21/6/2022)

Namun, hingga malam hari, korban tidak kunjung pulang dan membuat keluarganya melapor ke polisi.

Setelah laporan diterima, petugas tim SAR bersama polisi menyisir sungai tempat korban mencari ikan.

M Sajili pun ditemukan mengapung dengan kondisi penuh luka di tubuhnya pada hari ini, Kamis (23/6/2022).