Tim Penyidik Kejagung Jadwal Ulang Pemanggilan Mantan Dirut Bank Sumsel Babel 

Gedung Kejati Sumsel/Foto: Yosep Indra Praja
Gedung Kejati Sumsel/Foto: Yosep Indra Praja

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemanggilan kembali, mantan Direktur Utama Bank Sumsel Babel (BSB) Asfan Fikri Sanaf sebagai saksi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kredit oleh BSB. 


Pemanggilan kembali itu dilakukan karena saksi Asfan Fikri Sanaf berhalangan hadir memenuhi agenda pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejagung yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pada Rabu, (9/3) 

"Dari lima saksi tiga yang datang penuhi pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejagung ini, salah satunya ialah saksi Asfan. Segera akan kami lakukan pemanggilan ulang kepada mereka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan di Palembang, Rabu (9/3/2022). 

Menurut Radyan, pihaknya mengharapkan kepada setiap saksi untuk bisa hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan tersebut sehingga kasus dugaan korupsi pengelolaan kredit itu bisa menemui titik terang.

"Kalau mereka tidak hadir ya rugi, karena ini masih proses penyelidikan. Nanti kalau saksi kembali tidak datang dalam proses penyilidikan bisa dianggap menghalang-halangi dan bisa jadi pidana baru. Kalau semua datangkan bisa menjelaskan dan jadi terang benerang lah kasus itu," jelasnya.

Adapun diketahui, lanjutnya, untuk ketiga saksi yang hadir memenuhi pemanggilan tersebut masih diperiksa oleh Jaksa Penyidik Kejagung. "Sehingga karena sedang diperiksa penyidik saya belum bisa menjelaskan siapa-siapa saja saksi itu," imbuhnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kejaksaan, kelima sebagai saksi tersebut merupakan pejabat 

pejabat Bank Sumsel Babel antaralain mantan Direktur Utama berinisial AFS, mantan pemimpin bagian kredit pemasaran FIH.

Kemudian mantan pengelola kredit LB, mantan direktur pemasaran IS, dan M selaku penanggung jawab KJPP Masroni Singaisdam untuk PT Perintis Sebalai Makmur.

Dimana, kelima-nya diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pengelolaan kredit oleh Bank Sumsel Babel yang diduga tidak menerapkan prinsip tata kelola secara baik dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses fasilitas serta tidak menerapkan prinsip mengenal nasabah. 

Pemeriksaan para saksi itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print 24/F.2/Fd. 1/11/2021 tanggal 2 November 2021 Jo Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print 25.a/F.2/Fd.1/02/2022 tanggal 22 Februari 2022.