Wilayah Zona Merah di Sumsel Didorong Ajukan Permohonan PPKM Mikro

Lonjakan angka Covid-19 di Sumsel kian meningkat. Hal ini ditandai dengan meningkatnya status penyebaran Covid-19 kabupaten/kota menjadi zona merah. Hingga, Selasa (13/7), ada enam wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.


Diantaranya Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Musi Banyuasin, Lahat, Ogan Ilir dan OKU Timur. Pemerintah di wilayah zona merah diminta segera mengambil tindakan dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

Gubernur Sumsel Herman Deru menuturkan, bertambahnya zona merah tersebut disebabkan tingkat tracing yang dilakukan Satgas Covid-19 cukup masif. Selain itu, kesadaran masyarakat untuk melakukan tes Covid-19 juga tinggi.

“Tes yang dilakukan cukup banyak. Sehingga, banyak kasus positif Covid-19 yang terungkap,” kata Gubernur saat dibincangi, Rabu (14/7).

Deru menuturkan, wilayah yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19 bisa memberlakukan PPKM Mikro di daerahnya masing-masing. Ia saat ini masih menunggu permohonan penerapan kebijakan tersebut dari pemerintah daerah.

“Jika ada yang mau PPKM, saya tunggu permohonannya. Silahkan saja menerapkan PPKM,” katanya.

Ia mengaku masyarakat tidak perlu panik dalam menyikapi penambahan zona merah tersebut. Sebab, di sisi lain, angka kesembuhan Sumsel tetap tinggi dari angka nasional yakni 83 persen. “Kami tetap memaksimalkan 3T (testing, tracing, treatment). Untuk itu, masyarakat kami imbau tidak perlu panik,” pungkasnya.