Pemuda asal Kabupaten Lahat bernama Edo Riki Antoni (26) warga Kecamatan Jarai ditangkap oleh tim bungkus Satres Narkoba Polres Muratara, di pangkal jembatan Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
Baca Juga
Dimana pemuda tersebut diduga kurir narkoba jenis sabu yang hendak mengantarkan barang ke Desa Maur Lama,Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 00.30 wib.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal-kristal putih narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 98,46 gram dan satu unit motor honda beat warna putih kombinasi biru dengan nomor polisi B 6293 GWD.
Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Hermansyah mengatakan penangkapan tersangka sesuai dengan LP-A/ 26 / V /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURATARA/ POLDA SUMSEL.
Penangkapan bermula dari anggota Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Desa Maur Lama Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel.
"Setelah mendapatkan ciri-ciri dari tersangka dan kendaraan yang dikemudikan tersangka. Lalu anggota Sat Res Narkoba Polres Muratara menemukan orang yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan di pangkal jembatan yang berada di Desa Maur Lama. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti,"katanya, Jumat (17/5).
Ia mengatakan, saat penangkapan pelaku membuang barang bukti tersebut dan pelaku mengakui seluruh barang bukti itu adalah miliknya yang telah dibuang sebelumnya.
Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Musi rawas Utara untuk dilakukan proses sidik.
"Ya dihadapan anggota tersangka mengakuinya bahwa barang haram itu miliknya dan untuk sekarang pihaknya masih melakukan penyelidikan serta pengembangan terhadap kasus ini,"ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 53 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama lima tahun.
- 2.062 Anak PAUD dan TK di Muratara Ikuti Manasik Haji Massal
- Makan Ikan Tongkol dari Program MBG, 64 Siswa di PALI Alami Gejala Keracunan
- Dispusip Muratara Gelar Bimtek Srikandi untuk Optimalkan Kearsipan OPD