Puluhan aktivis dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aktivis PALI menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Sumsel Rabu, (2/8) kemarin.
- Alasan PKS Dukung Aher Dampingi Anies di Pilpres 2024
- Penyebar Hoax Kredit Tanpa Agunan BNI Bakal Dilaporkan
- Pelanggaran Tata Ruang RMK Energy (RMKE) Dapat Respon dari Wakil Rakyat, Minta Perusahaan Membangkang Segera Ditutup!
Baca Juga
Aksi mereka menagih janji Gubernur yang melarang angkutan batu bara melewati jalan umum, sekaligus meminta Pemprov Sumsel memanggil perusahaan tambang dan transportir angkutan batu bara yang beroperasi di wilayah PALI, agar bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan umum.
Ketua Forum Aktivis PALI, Wisnu Dwi Saputra SH yang juga menjadi koordinator aksi, menyerukan kepada pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk lebih peka terhadap keluhan masyarakat mengenai dampak negatif angkutan batu bara yang melalui jalan umum ini.
"Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan jangan hanya berdiam diri dan mengabaikan permasalahan ini, kami minta kalian peka dengan permasalahan ini," ujar Wisnu.
Wisnu juga mencurigai adanya konspirasi terkait peralihan status jalan dari kabupaten menjadi provinsi, yang kemungkinan memungkinkan akses pengangkutan batu bara.
"Kuat dugaan ada konspirasi yang terjadi untuk memuluskan aktivitas pertambangan batu bara, dan ini menjadi pertanyaan besar. Sebelumnya, jalan tersebut merupakan jalan kabupaten yang telah dibangun oleh Pemkab PALI untuk kelancaran aktivitas masyarakat," tambah Wisnu.
Dia juga mengungkapkan bahwa jika tuntutan dalam aksi ini tidak diindahkan oleh pemerintah, mereka berencana menggelar aksi lanjutan pada tanggal 10 Agustus 2023 di Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumsel dengan massa yang lebih besar, hingga tuntutan mereka terpenuhi.
Aksi protes ini terjadi setelah masyarakat merasa senang dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum. Sehingga angkutan batubara ini diharapkan bisa melintasi jalan khusus. Salah satunya, menggunakan jalan khusus milik PT Servo Lintas Raya yang berada di kawasan Kabupaten Pali tersebut.
"Kami masyarakat seperti di prank, jika dilarang harus konsisten dilarang tanpa embel-embel apapun. Sebab aturan jelas angkutan batubara harus melalui jalan khusus batubara, Jadi wajar sekarang masyarakat mempertanyakan aturan tersebut dan sejauh mana keseriusan pemerintah terutama Sumsel dan pusat merealisasikannya," tegasnya.
Permasalahan angkutan batu bara melalui jalan umum telah menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti debu yang berbahaya bagi kesehatan, kemacetan lalu lintas, dan kerusakan jalan parah. Massa aksi menuntut agar Pemerintah Sumsel mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini.
- SK Pelantikan Pj Bupati OKU Selatan Dibatalkan Mendagri, Pemprov Sumsel Siap Jembatani Proses Legalitas Pelantikan
- Pemprov Sumsel Ajukan Enam Raperda, Ini Daftarnya
- Ketua Gerindra Sumsel Berharap Punya Gubernur Perempuan