Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, ternyata tidak seperti sangkaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
- Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum
- Tunggu Putusan MK, Alasan Mahfud MD Belum Sampaikan Selamat ke Prabowo
- Gugat Hasil Pilpres ke MK, Mahfud Ingin Lawan Politik Kerah Putih
Baca Juga
Mahfud mengaku takjub dengan MKMK yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, karena terbukti diintervensi pihak di luar MK dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI-2023.
"Bagus, bagus. Di luar ekspektasi saya sebenarnya," ujar Mahfud saat ditemui usai menghadiri acara Rakornas Penyelenggara Pemilu, di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Bakal calon wakil presiden Koalisi PDI perjuangan itu berpendapat, proses penegakkan etik Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, cukup tegas dan berbeda dengan yang dia perkirakan.
"Bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya, paling teguran keras atau skors selama enam bulan tidak mimpin sidang," tutur mantan Ketua MK itu.
"Tapi ternyata diberhentikan (dari jabatan Ketua MK), dan tidak boleh mimpin sidang selama pemilu. Itu bagus, berani," demikian Mahfud MD.
- Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum
- MKMK Mengebiri Hak Konstitusional Anwar Usman
- Tunggu Putusan MK, Alasan Mahfud MD Belum Sampaikan Selamat ke Prabowo