Mengulas Opini WDP pada Laporan Keuangan Pemkot Palembang 2022, Bikin Aturan Main Sendiri, Kebijakan Akuntansi Tidak Sesuai Standar [Bagian Kedua]

Kantor BPKAD Palembang/ist
Kantor BPKAD Palembang/ist

Empat bagian besar temuan BPK RI Perwakilan Sumsel dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkot Palembang tahun 2022 dimulai dari Penyusunan Laporan Keuangan yang dianggap tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).


Didalam penyusunan laporan keuangan ini terdapat dua hal yang menjadi sorotan, yakni: 1. Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah serta kebijakan akuntansi Pemkot Palembang yang belum sepenuhnya memadai; dan 2. Pengelolaan transaksi nontunai yang belum memadai.

Kebijakan Akuntansi merupakan pedoman penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, yang memuat prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensikonvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. 

Pemerintah Kota Palembang telah memiliki kebijakan akuntansi yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 92 Tahun 2022. Sedangkan untuk pedoman penerapan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kota Palembang masih berpedoman pada Perwako Nomor 38 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Hasil pemeriksaan atas dokumen kebijakan akuntansi serta sistem dan prosedur pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan menunjukkan kebijakan akuntansi serta sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Palembang belum sepenuhnya memadai dengan uraian sebagai berikut:

a. Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Belum Disesuaikan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah telah mengubah bentuk pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya. 

Salah satu bentuk perubahan yang diatur dalam Permendagri 77 Tahun 2020 adalah pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola Keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Realisasi bentuk perubahan tersebut diantaranya adalah penggunaan kanal pembayaran secara nontunai (cashless) baik dalam transaksi pendapatan maupun transaksi belanja. 

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 juga menetapkan bahwa paling lama tahun 2022 Pemerintah Daerah harus menetapkan Perkada yang mengatur mengenai sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan berlakunya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Pemerintah Kota Palembang masih menggunakan Perwako Nomor 38 Tahun 2015 yang berpedoman pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. 

Di sisi lain, Pemerintah Kota Palembang telah menggunakan kanal pembayaran secara nontunai (cashless) yang diatur pada Perwako Nomor 7 Tahun 2017. Perwako tersebut belum mengatur transaksi penerimaan pendapatan secara non tunai.

b. Perwako Nomor 92 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Tidak Sesuai Ketentuan

Pemerintah Kota Palembang telah menyusun Kebijakan Akuntansi yang ditetapkan melalui Perwako Nomor 92 Tahun 2022. Hasil penelaahan atas Perwako tersebut terdapat Kebijakan Akuntansi yang belum disesuaikan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yaitu Properti Investasi. 

Properti Investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 

Kebijakan akuntansi Pemerintah Kota Palembang belum mengatur kebijakan terkait Properti Investasi. 

Dengan belum ditetapkannya kebijakan ini menyebabkan penyajian Properti Investasi masih tergabung dalam kelompok Aset Tetap atau Aset Lainnya. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yaitu Pernyataan Nomor 17 tentang Properti Investasi pada:

1) Paragraf 58 yang menyatakan Properti Investasi disajikan terpisah dari kelompok Aset Tetap dan Aset Lainnya; dan

2) Paragraf 63 yang menyatakan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2022.

b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 3 huruf (b) yang menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Perkada yang mengatur mengenai sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022.

Pernasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Meningkatnya risiko penyalahgunaan pada transaksi pembayaran nontunai; dan

b. Meningkatnya risiko salah saji Aset Tetap dan Aset Lainnya - Properti Investasi pada Neraca.

Hal tersebut disebabkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) belum menyusun:

a. Rancangan revisi Perkada terkait sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah untuk dibahas dan ditetapkan; dan

b. Penyesuaian Kebijakan Akuntansi Penyusutan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 17 tentang Properti Investasi. (bersambung).