Wajar Banyak Peminat, Begini Besaran Honor Plus Santunan PPK Pemilu 2024 di Sumsel

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 sudah berakhir. Antusias masyarakat dinilai cukup besar mendaftarkan diri sebagai penyelenggara pemilu ditingkat Kecamatan itu. 


Dibalik besarnya animo pendaftar ternyata besaran honor petugas badan Adhoc pada pemilu 2024 lebih besar dari sebelumnya. Bahkan anggota PPK terpilih nantinya, juga mendapatkan santunan selama menjadi anggota. 

Besaran honor dan santunan anggota PPK  sendiri telah diatur dalam Surat Menkeu. Terkait aturan besaran gaji dan santunan PPK PPS Pemilu 2024 tertuang pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Surat yang telah ditandatangani pada 5 Agustus 2022, menjelaskan besaran gaji bagi ketua, anggota, pelaksana,Panitia Pendaftaran Pemilih (pantarlih), dan santunan dengan berbagai kondisi.

"Honor yang didapat nanti, anggota dan ketua mendapat honor bervariasi mulai Rp 2,2 juta hingga Rp 2,5 juta perbulannya," ujar Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumsel Hendri Almawijaya, Kamis (1/12).

Selain itu, para anggota penyelenggara pemilu adhock tersebut juga mendapat santunan, jika mengalami kecelakaan selama tugas dengan dana yang telah disediakan. 

Meninggal Rp36 juta per orang, cacat secara permanen Rp30.800.000 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, Luka sedang Rp8.250.000 per orang, dan bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang.

"Dana santunan ini tersedia pada dana tak terduga di KPU, " katanya.

Adapun besaran honor yang diperoleh, membuat tidak sedikit masyarakat yang menginginkan posisi tersebut.

Calon anggota PPK PPS Komisi Pemilu 2024 jika ingin mendaftar, haruslah membuat akun SIAKBA di siakba.kpu.go.id dan mengisi data diri lengkap.