Tim Operasi Illegal Drilling Gerebek Rumah Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Baran bukti yang diamankan Polres Musi Rawas/ist
Baran bukti yang diamankan Polres Musi Rawas/ist

Tim Operasi Illegal Drilling Polres Musi Rawas menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sumsel pada Senin (28/11) sekitar pukul 13.00 WIB.


Rumah tersebut diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Dari penggerebekan tersebut, Polisi menangkap Tomi, 43 tahun yang tertangkap tangan sedang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan dari penggerebekan tersebt uga diamankan 15 jeriken ukuran 35 liter berisikan BBM solar dengan total lebih kurang 252 liter dan 6 jeriken ukuran 10 liter berusi 60 liter BBM solat.

"Total kesuluruhan BBM bersubsidi diduga jenis solar lebih kurang 585 liter," ungkapnya.

Selain itu diamankan pula barang bukti 1 buah selang warna putih, 1 buah selang sedot dan 1 buah corong warna biru. "Semuanya disita di rumah tersangka," jelas Kasat Reskrim.

Menurutnya, penangkapan pelaku berawal saat anggota mendapatkan informasi dari warga. Infirmasi disebutkan bahwa pelaku melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dirumahnya di Kelurahan Pasar Muara Beliti.

Selanjutnya petugas meluncur guna melakukan penyelidikan sekaligus penindakan. Setiba dilokasi ternyata benar, pelakutertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi dirumah pribadinya. Dan dilakukan penangkapan.

"Kebetulan saat kami tiba dilokasi, tersangka tertangkap tangan sedang melakukan penyalagunaan solar," bebernya.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam  UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.  "Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar," pungkasnya.