Unit VII Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua bandar narkoba yakni M Wahyu Romadon (29) dan Bayu Prabowo (29). Keduanya ditangkap beserta barang bukti berupa 5 Kg narkotika jenis sabu-sabu saat berada di salah satu hotel di kawasan Jakabaring Palembang.
- Polrestabes Palembang Bongkar Bengkel Pembuat Senpi Rakitan
- Spesialis Raja Curanmor Berakhir usai Diringkus Polisi, Terlibat 26 Kasus di Palembang
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
Baca Juga
"Ini merupakan tangkapan Narkoba oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang dalam kurun waktu 3 tahun terakhir," kata Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry, saat pers rilis, Senin (6/12) Mapolrestabes Palembang.
Dikatakan Irvan, penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya peredaran narkoba. "Dari sana anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka yang memang sudah masuk dalam target operasi," tegas dia.
Selain tersangka, diamankan pula barang bukti 5 Kg paket jenis sabu yang dibungkus teh merek Guanin Yang warna hijau bintang, 2 ball plastik kelip bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah tas berwarna merah, 2 hp dan 1 Unit sepeda motor.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disimpan di tas warna merah samping tempat tidur. Keduanya pun langsung diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandas dia.
- Polrestabes Palembang Bongkar Bengkel Pembuat Senpi Rakitan
- Spesialis Raja Curanmor Berakhir usai Diringkus Polisi, Terlibat 26 Kasus di Palembang
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang