Usut Dugaan Korupsi KONI, Kejati Sumsel Gandeng BPKP Selidiki Jumlah Kerugian Negara

Penggeledahan Kantor KONI oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel. (Yosep Indra Praja/RmolSumsel.id)
Penggeledahan Kantor KONI oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel. (Yosep Indra Praja/RmolSumsel.id)

Penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel terus berlanjut.


Kini pihak  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melihat jumlah kerugian negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan mengatakan, koordinasi itu berupa perhitungan laporkan keuangan terkait dugaan penyimpangan anggaran di tubuh KONI Sumsel.

Menurutnya,  koordinasi dengan pihak BPKP untuk mengungkap kerugian negara yang telah dilakukan dalam waktu sepekan terakhir ini.


"Untuk dalam rangkaian penyidikan perkara ini terus berlanjut, sembari menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Sumsel," kata Adi Mulyawan, Jumat (5/5).

Sebelumnya, beberapa waktu lalu penyidik Pidsus Kejari Sumsel telah melakukan serangkaian penggeledahan di kantor Koni Sumsel.


Dari rangkaian penyidikan kasus tersebut, jaksa penyidik Pidsus Kejari Sumsel berhasil menyita beberapa dokumen yang disinyalir terkait dugaan penyelewengan perkara tersebut.


Usai penggeledahan, dokumen-dokumen tersebut langsung dibawa penyidik ke Kejati Sumsel. Bahkan salah satu Ruang Bendahara Kantor KONI Sumsel turut dilakukan penyegelan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Sebelumnya ada tiga petinggi KONI Sumsel yang dipanggil sebagai saksi inisial UM, yang merupakan staf keuangan KONI Sumsel. Lalu ada AF dan SA, juga dari KONI Sumsel.

Dan sejumlah pengurus KONI Sumsel lain juga dipanggil seperti, Bendahara Umum berinisial AA, Wakil Bendahara Umum II berinisial SK, Sekretaris Umum berinisial SR, dan Wakil Ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Permainan berinisial ID, dan saksi LCK.