Usai Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Caleg, Kejari Prabumulih Tahan Dr EF Thana Yudha

Salah satu adegan pada rekonstruksi kasus suap caleg di Prabumulih yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Prabumulih, Rabu (18/5). (kejari.prabumulih/rmolsumsel.id)
Salah satu adegan pada rekonstruksi kasus suap caleg di Prabumulih yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Prabumulih, Rabu (18/5). (kejari.prabumulih/rmolsumsel.id)

Dr EF Thana Yudha ditetapkan sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi pada pemilihan legislatif 2019 yang melibatkan anggota KPU Prabumulih Andry Swantana. Pentepan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri Prabumulih usai menggelar rekonstruksi, Rabu (18/5).


Status tersangka Dr EF Thana Yudha menyusul Andry yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan bersalah oleh DKPP. Yudha merupakan calon anggota DPR RI Dapil II Sumsel tahun 2019 yang memberikan suap kepada Andry untuk membeli suara.    

Rekonstruksi digelar Kejari Prabumulih melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk mendapat gambaran yang jelas tentang kronologis kejadian perkara tindak pidana korupsi serta untuk menguji kebenaran keterangan tersangka.

Pelaksanaan rekonstruksi dipimpin langsung Ketua Tim Penyidik Zit Mutaqin disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady dan Kasi Intel Anjasra Karya.

Dalam rekonstruksi terungkap, peranan tersangka Dr EF Thana Yudha dalam perkara tersebut sebagai pemberi suap atau pemberi gratifikasi terhadap Andry Swantana.

Terungkap pula, tersangka Andry yang saat itu masih berstatus sebagai anggota KPU Kota Prabumulih menjanjikan melalui saksi BH kepada Dr EF Thana Yudha selaku caleg DPR RI, dapat mencarikan suara sebanyak 20 ribu suara dengan rincian 10 ribu suara di Kota Prabumulih dan 10 ribu suara di Kabupaten Muara Enim.

Andry menghargai satu suara Rp20 ribu sehingga Yudha harus menyerahkan total uang Rp400 juta. Namun saat itu, Yudha hanya menyanggupi memberi uang sebesar Rp350 juta. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan saksi BH kepada Andry melalui adiknya DN.

Kajari Prabumulih, Roy Riady mengatakan, rekonstruksi merupakan teknik pemeriksaan penyidik dalam rangka mengulang kembali bagaimana kejadian persitiwa terhadap perbuatan pelaku dari keterangan saksi dan tersangka.

“Rekonstruksi dibuat seobjektif mungkin karena kami harus transparan dalam rangka penyidikan. Dalam rekonstruksi ada versi masing-masing. Kalau tersangka tidak sesuai dengan versi dia silakan, nanti kita buatkan versi mereka seperti apa,” kata Roy di halaman kantor Kejari Prabumulih.

Roy menyampaikan, pihaknya masih menunggu hasil kesimpulan penyidik dari rekonstruksi tersebut.

“Kita tunggu laporan tim penyidik. Untuk tersangka Dr EF TY resmi tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih,” tutur Roy.