Tiga Perempuan di Belitang Bobol Brankas Milik Koperasi, Begini Kronologinya 

Tiga perempuan pelaku pembobol brankas miliki koperasi diamankan/ist
Tiga perempuan pelaku pembobol brankas miliki koperasi diamankan/ist

Sungguh mencengangkan, tiga perempuan berhasil membobol brankas dan menggondol uang Rp 58 juta milik Koperasi PT Amarta Mitro Fintek di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang 1, Kabupaten OKU Timur, Selasa 30 April 2024.


Namun, meski telah berhasil kabur dan sempat berpindah-pindah tempat persembunyian. Akhirnya, ketiga pelaku berhasil diringkus di Kota Prabumulih oleh anggota Reskrim Polsek Belitang 1, Kamis (16/5).

Pelaku pertama yang tertangkap, Puspita Vindari. Ditangkap saat bersembunyi di perumahan Jalan Sindur Komplek Griya Cipta, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. 

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama dua temannya yakni Bella Putri Adinda dan Mela Nova Rita.

Kapolsek Belitang 1, IPTU Wahyudin didampingi Kanitreskrim, IPDA Rivan Arief menjelaskan, kejadian berawal saat pelapor (identitas dirahasiakan) menyimpan uang milik koperasi PT Amarta Mikro Fintek di dalam brangkas.

“Kemudian pada hari Selasa 30 April 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor hendak membuka brankas tapi kuncinya telah hilang. Ketika dicari, ternyata kuncinya telah berpindah tempat. Karena curiga, pelapor mengecek dan mendapati isi brankas telah hilang semua dengan total Rp 58 juta,” jelasnya, Rabu (22/5).

Merasa curiga kalau pencurian itu dilakukan oleh karyawan Koperasi PT Amarta Mitro Fintek. Lantas pelapor melaporkan kejadiannya ke Polsek Belitang 1.

“Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti 1 unit sepeda motor scoopy, 1 brankas, 2 kunci  dan 1 buku tabungan, sudah diamankan ke Polsek Belitang 1 dan akan diproses sesuai hukum berlaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancamannya, hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.