Belasan Pelaku Ilegal Drilling di Muba Diringkus

Belasan pelaku ilegal drilling saat ditangkap Polres Muba dan jajarannya. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Belasan pelaku ilegal drilling saat ditangkap Polres Muba dan jajarannya. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Sebanyak 13 pelaku ilegal driling diringkus saat tengah beroperasi melakukan penambangan di enam kecamatan di Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Jumat (10/12).


Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan operasi ilegal drilling yang dilaksanakan sejak 26 November hingga 10 Desember 2021 oleh Polres Muba dan jajarannya.

"Ya, kita bersama Polsek jajaran melaksanakan operasi ilegal drilling di enam kecamatan yakni Kecamatan Sanga Desa, Babat Toman, Keluang, Batang Hari Leko, Tungkal Jaya dan Bayubg Lencir. Hasilnya, 13 pelaku kita amankan," ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, Jumat (10/12/2021). 

Adapun rincian ke-13 pelaku yakni, empat orang ditangkap di Kecamatan Sangat Desa atas nama Rian Paizal (32), Jemahat (29), Yogi Saputra (28) dan Ze (17). Satu pelaku ditangkap di Kecamatan Babat Toman atas nama Sobirin (32). 

"Di Kecamatan Bayung Lencir ditangkap empat pelaku ilegal drilling yakni Anton (34), Sukarno (41), Sailun (25) dan Ibrahim (19). Satu pelaku ditangkap di Kecamatan Tungkal Jaya atas nama Hendri alias Komeng (26), lalu Guntur Batubara (58) ditangkap di Kecamatan Batang Hari Leko, terakhir Ahmad Yamin (52) ditangkap di Kecamatan Keluang," jelas dia. 

Selain menangkap para pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, lima unit sepeda motor, satu set mesin rik, satu unit mobil, empat buah tameng oenggulung tali tambang berikut tali tambang, lima unit pipa besi canting, tiga buah drum, 160 liter minyak mentah, satu buah tungku besi, lima buah katrol, dua buah blower dan satu buah kipas angin. 

"Dari penangkapan itu, enam kasus ilegal drilling dan satu kasus melakukan pengolahan minyak atau penyulingan minyak mentah," ucap dia. 

Lebih lanjut Alamsyah mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni eksplorasi tanpa izin atau ilegal drilling Pasal 52 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. 

"Untuk pengolahan atau penyulingan minta ilegal dijerat Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar," tegas dia. 

Sementara, pelaku Yogi mengatakan, dirinya baru beroperasi kurang dari satu bulan dan belum mendapatkan hasil dari kegiatan ilegal drilling tersebut. "Belum sampai satu bulan, bahkan belum ada hasil apapun. Tapi sudah keburu ditangkap sama pihak kepolisian," tandas dia.