Bayar Suap Rp 350 Juta Demi Dapat 20 Ribu Suara, Mantan Caleg dan Anggota KPU Prabumulih Terancam Pidana

JPU Kejari Prabumulih Elfiana saat membacakan replik dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (29/8). (Amizon/RmolSumsel.id)
JPU Kejari Prabumulih Elfiana saat membacakan replik dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (29/8). (Amizon/RmolSumsel.id)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menggelar sidang dugaan suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih dan seorang mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI tahun 2019.


Dalam sidang lanjutan dengan agenda replik atau tanggapan JPU tersebut, dua orang terdakwa yakni Dr EF Tana Yudha sebagai mantan Caleg dan Andre Swantana anggota KPU Prabumulih yang menerima suap dihadirkan secara virtual, Senin (29/8/).

JPU Kejari Prabumulih Elfiana mengatakan, kedua terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menerima dan memberi suap. Dimana saat Pemilu berlangsung, terdakwa EF Tana Yudha memberikan uang Rp 350 juta untuk mendapatkan 20 ribu suara.

Uang itu pun diterima oleh Andre Swantana. Sebagai penyelenggara pemilu, perbuatan Andre dinilai telah menyalahi aturan.

"Diantara kedua terdakwa telah terjadi unsur pidana suap, melakukan permufakatan jahat untuk mendapatkan jumlah suara yang tidak sesuai dengan mekanisme Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang Undang," kata JPU Kejari Prabumulih, Elfina saat membacakan replik/

Menurut Elfina, dalil yang menyebutkan adanya bujuk rayu dan tipu muslihat dari saksi Bambang Heriyadi dan terdakwa Andre Swantana mengimingi mendapatkan 20 ribu suara dengan memberikan uang Rp350 juta, haruslah dipandang sebagai pemufakatan jahat bersama untuk melakukan tindak pidana.

“Dalam fakta di persidangan juga terungkap jelas bahwa terdakwa DR EF Thana Yudha mengakui melakukan dan menyetujui tawaran tersebut. Seharusnya terdakwa DR EF Tana Yudha sebagai orang yang berpendidikan menolaknya,” ujarnya.


Maka dari itu,  Elfina meminta agar majelis hakim Tipikor Palembang menolak pembelaan (pledoi) kedua terdakwa, serta memberikan hukuman pidana sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Prabumulih.

Sementara itu, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual, melalui tim penasihat hukumnya, tetap pada pembelaan sebelumnya.

Dengan demikian, majelis hakim meminta waktu untuk bermusyawarah terkait pembacaan putusan (vonis) pidana yang akan disampaikan dalam persidangan pada Senin dua pekan mendatang.

Untuk diketahui, JPU Kejari Prabumulih menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan berbeda. Terdakwa Dr EF Tana Yudha, sebagai penyuap dijerat dengan Pasal 5a Undang Undang tentang Tipikor, dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Andre Swantana, dituntut 6 tahun penjara karena melanggar Pasal 12a Undang-Undang tentang Tipikor, menerima sesuatu atau janji sebagai penyelenggara negara bertentangan dengan kewajibannya, sebagaimana dakwaan Primer JPU.