Kejari Prabumulih Dalami Kasus Suap Penyelenggara Pemilu, Masuk Tahap Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riyadi (ist/rmolsumsel.id)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riyadi (ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menaikkan status penyelidikan kasus pemberhentian salah-satu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih berinisial AS alias Andry Suantana. AS yang diberhentikan lantaran melanggar kode etik dengan menerima suap dari salah-satu calon legislatif DPR RI pertengahan tahun 2021 lalu menjadi penyidikan.


“Pada 8 April 2022, Kejaksaan Prabumulih telah meningkatkan tahapan proses penyelidikan dugaan tindak pidana suap dalam pelaksanaan pemilihan Presiden, pemilihan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019 yang dilaksanakan KPU Prabumulih  berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor PRINT-03/L.6.17/Fd.1/03/2022 ke tahap penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riyadi melalui Kasi Intel, Anjas,  Sabtu (9/4).

Adapun dugaan suap tersebut, dilakukan oleh salah-satu calon legislatif DPR RI kepada oknum anggota KPU Prabumulih 2019.

“Uang suap tersebut diberikan dengan tujuan untuk membeli suara dalam pemilihan legislatif 2019,” katanya.

Untuk anggota KPU Prabumulih 2019 tersebut, statusnya saat ini sudah “mantan” karena sudah diberhentikan dalam persidangan majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pertengahan tahun 2022 lalu.

Diketahui, salah-satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih 2019 berinisial AS (saat ini sudah mantan, red), disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), atas laporan salah-satu calon legislatif DPR RI.

AS dilaporkan terkait money politik (politik uang) dimana dia menjanjikan 20 ribu suara dengan rincian 10 ribu suara untuk wilayah Prabumulih dan 10 ribu suara untuk wilayah Muara Enim dengan harga Rp20 ribu per suara. Sementara uang Rp350 juta sudah diterima sedangkan satu suara pun tidak didapat pengadu.