Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Mantan kepala sekretariat Bawaslu Kota Prabumulih, Karlisun SP, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri/ist
Mantan kepala sekretariat Bawaslu Kota Prabumulih, Karlisun SP, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri/ist

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih terus berlanjut dengan penahanan seorang tersangka baru. Mantan kepala sekretariat Bawaslu Kota Prabumulih, Karlisun SP, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Jumat (7/7).


Karlisun yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah tersebut datang ke kantor Kejari Prabumulih di Jalan Raya Prabumulih - Palembang, Desa Pangkul Jaya, Kecamatan Cambai, sekitar pukul 09.30 WIB. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Karlisun keluar dari ruangan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi berwarna pink. Ia langsung dikawal oleh petugas kejaksaan menuju parkiran dan dimasukkan ke dalam mobil Veloz dengan nomor polisi BG 1326 RD, menuju Rumah Tahanan kelas 2B di Kota Prabumulih.

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Rudi Firmansyah SH, mengkonfirmasi bahwa Karlisun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan Bawaslu Prabumulih pada tahun anggaran 2017 dan 2018. Karlisun diduga terlibat dalam penyimpangan kegiatan belanja hibah tersebut.

"Bahwa KS ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyimpangan kegiatan belanja hibah kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan pada Bawaslu kota Prabumulih tahun anggaran 2017 dan 2018 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-356/L.6.17/fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023," katanya.

Rudi menjelaskan bahwa Karlisun dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 12B jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Penahanan Karlisun dilakukan selama 20 hari ke depan.

Menurut Rudi, Karlisun, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu, telah menerima dana hibah pada tahun 2017 dan 2018. Meskipun sebagian dana tersebut telah dikembalikan, namun masih terdapat sejumlah dana yang belum sepenuhnya dikembalikan. Rudi tidak menyebutkan jumlah dana yang diterima oleh Karlisun. Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan nantinya.

Rudi juga menyatakan bahwa keberlanjutan kasus ini dan kemungkinan adanya tersangka lainnya akan tergantung pada fakta-fakta yang muncul dalam persidangan yang sedang berlangsung.