Kejari Prabumulih Sita Aset Terpidana Korupsi, Nilainya Capai Ratusan Juta

Kejari Prabumulih melakukan kenyataan harta terpidana kaaus korupsi/ist.
Kejari Prabumulih melakukan kenyataan harta terpidana kaaus korupsi/ist.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menyita harta kekayaan terpidana Ibrahim Hamid terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal (KMK) Konstruksi oleh BRI cabang Prabumulih ke PT Khazanah Darussalam Indah (KDI).


Eksekusi penyitaan tersebut berupa pengembalian kerugian keuangan negara Rp727 juta yang langsung disetor ke kas negara melalui BRI Cabang Prabumulih.

"Jadi sekitar Rp300 juta disita saat penyelidikan, sekitar Rp427 juta dikembalikan saat persidangan. Jadi total Rp 727 juta telah disetor ke kas negara," tegas Kajari Prabumulih, Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karsa SH MH didampingi Kasi Pidsus M Arsyad, Rabu (26/10).

Dikatakannya, barang-barang yang disita berupa sertifikat tanah akan segera dilelang oleh Kejari Prabumulih. 

"Jadi akan segera dilelang, untuk pelaksanaan lelang kita sendiri yang akan melaksanakan lelang melalui bidang barang bukti," katanya.

Sekedar informasi, pada 2021 lalu bidang Pidsus Kejari Prabumulih menangani perkara korupsi KMK Kontruksi pada BRI Prabumulih tahun 2017-2019. Dalam perkara itu, Kejari berhasil membuktikan adanya tindak pidana korupsi dengan menjebloskan dua orang koruptor ke dalam penjara. 

Dua orang koruptor yang telah menyandang status narapidana itu yakni, Ibrahim Hamid yang merupakan debitur bang BRI dan Ferry Dwinanto yang merupakan Acount Officer BRI Prabumulih. Keduanya saat ini sedang menjalani hukuman di penjara.