Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub Prabumulih Naik ke Penyidikan

Kejari Prabumulih Roy Riady SH MH/net
Kejari Prabumulih Roy Riady SH MH/net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih menyangkut dugaan kasus perjalanan dinas fiktif pada tahun 2021 dan 2022.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH menjelaskan  penyelidikan dimulai berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan dalam perjalanan dinas.

“Dari laporan tersebut, kami melakukan analisis dan membentuk tim untuk mengumpulkan data serta memeriksa saksi-saksi yang relevan.Tim kami juga berhasil mengumpulkan beberapa dokumen yang berperan penting dalam kasus ini,” katanya, Kamis (5/10).

Menurutnya berdasarkan surat perintah dari bidang intelijen, terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran terkait rapat koordinasi dan konsultasi SKPD pada tahun 2021 dan 2022.

“Kasus ini berkaitan dengan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Prabumulih,” katanya.

Lebih lanjut, mantan Jaksa di KPK RI ini mengungkapkan bahwa Dishub Kota Prabumulih merencanakan kegiatan konsultasi rapat.

Atau konsultasi daerah yang mirip dengan perjalanan dinas. Anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut sekitar Rp302 juta pada tahun 2021 dan sekitar Rp400 juta pada tahun 2022. Dengan total anggaran mencapai sekitar Rp750 juta.

Hasil penyelidikan mengungkap tiga dugaan indikasi pelanggaran hukum dalam perjalanan dinas tersebut.

Pertama, ada indikasi perjalanan dinas fiktif di mana hanya 2 atau 3 orang yang berangkat. Tetapi laporan pertanggungjawaban (SPJ) mencatat 5 orang.

Kedua, pejabat yang berangkat menerima uang perjalanan dinas lebih besar dari yang seharusnya dan menandatangani SPJ dengan jumlah yang berlebihan.

Ketiga, ada dugaan bahwa perjalanan dinas tersebut tidak memiliki kepentingan teknis yang jelas. “Dari ketiga dugaan ini, tim kami telah melakukan verifikasi terhadap hampir 322 dokumen terkait perjalanan dinas yang dipertanyakan kepada pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

Menurutnya bahwa praktek ini melanggar peraturan Menteri Keuangan yang mengatur perjalanan dinas. Kejari Prabumulih menyebutkan bahwa dengan meningkatnya status pemeriksaan ini menjadi penyidikan.

Pihaknya akan segera menentukan siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Kami juga akan menyelidiki kerugian negara yang mungkin timbul akibat praktek-praktek ini. Dan akan mengambil langkah-langkah selanjutnya,” katanya.