Kawasan PT Cikencreng yang berada di Kecamatan Lubuklinggau Utara, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berpotensi akan menimbulkan konflik di masyarakat setelah izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 1.000 hektare tak diperpanjang oleh pemerintah.
- Pemerintah Dinilai Tunduk pada Pelanggar Lingkungan karena Berikan Proper Biru pada Bara Alam Utama
- Pakai Narkoba, Artis Dangdut Inisial VU Ditangkap
- Resedivis Begal Gagal Jalankan Aksinya Lantaran Motornya Ditinggal
Baca Juga
Sebab, lahan di lokasi tersebut saat ini banyak di kuasai oleh masyrakat sehingga dapat menimbulkan konflik bila diperjual beliikan.
"Semestinya untuk PT Cikencreng ini mengembalikan kepada negara," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Minggu (1/12).
Haris mengimbau kepada masyrakat kota Lubuklinggau ataupun sekitarnya untuk tidak membeli tanah di kawasan PT Cinkencreng karena dapat menimbulkan masalah.
Pasalnya, setelah izin HGU habis kawasan itu merupakan milik negara dan dikuasai oleh pemerintah.
“Kita bisa garis bawahi bahwa tanah itu adalah milik negara, bukan perorangan. Kenapa? Karena HGU dari PT Cikencreng tahun 2017 habis. Otomatis kalau tidak diperpanjang dikembalikan kepada negara sepenuhnya," tegas Kapolres.
Untuk itu, Polres Lubuklinggau meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar jangan sembarang mengeluarkan sertifikat agar nantinya tidak terjadi konflik.
"Karena tanag itu adalah milik negara,”tegasnya.
- Maju Sebagai Bacagub Sumsel, Holda Akui Sudah Ada Pihak yang Dekati Dirinya
- Anggota DPR RI Ini Meninggal saat Kunjungan Kerja ke Palembang
- Status Warga Negara Marliah Dipulihkan, Disdukcapil Lubuklinggau Beberkan Kronologisnya