Usai Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Sindy Minta Polisi Kenakan Pelaku Pasal Pembunuhan Berencana

hukum keluarga korban M Novel Suwa didampingi Conie Pania Putri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
hukum keluarga korban M Novel Suwa didampingi Conie Pania Putri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Keluarga Sindy Purnama Sari (25), ibu muda yang meninggal dunia usai ditelantarkan oleh suaminya Wahyu Saputra (26) meminta penyidik untuk mengusut dugaan pembunuhan berencana.


Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum keluarga korban M Novel Suwa didampingi Conie Pania Putri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti.

“Jadi posisi kita sekarang harus kerja lebih keras lagi bekerja. Sampai saat ini pihak penyidik belum juga menerapkan pasal-pasal yang memberatkan,” kata Novel saat diwawancarai awak media, Rabu (29/1) pagi.

Oleh karena itu, lanjut Novel, pihaknya akan segera melakukan berbagai upaya agar penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.

“Kami akan mencari bukti-bukti dan m siap menghadirkan ahli yang bisa mengatakan masuk Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Kami tetap cari sumber, hadirkan ahli dan akan kami targetkan itu,” jelas dia.

Novel menilai, pasal yang diterapkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang saat ini belum begitu memberatkan atau seimbang dengan perbuatan pelaku.

“Kita sebagai korban memberikan pasal yang memberatkan. Jangan sampai, pihak dari keluarga korban yang meninggal dunia merasa tidak seimbang dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” jelas dia.

Lebih jauh, Novel mengatakan almarhumah  Sindy Purnama Sari merupakan sosok istri yang patuh dengan suami.

“Pada UU KDRT ada Pasal 44 Ayat 3 itu hukumannya 15 tahun penjara dan ada lagi pasal-pasal pemberatan lainnya. Kami minta penegak hukum untuk segera menegakan keadilan,” tutur dia.

Senada dikatakan oleh ayah kandung korban Sutrasno. Dia meminta kepada polisi untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada tersangka Wahyu yang sudah menelantarkan putrinya hingga meninggal dunia.

“Kami ingin pelaku dihukum seadil-adilnya, kalau bisa hukuman mati atau seumur hidup. Dia sudah sangat kejam memperlakukan anak saya seperti itu hingga meninggal dunia,” pungkasnya.