Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Sindi Purnama Sari (25) diduga disekap oleh suaminya berinisial WS (26) hingga akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Hermina Jakabaring.
- Usai Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Sindy Minta Polisi Kenakan Pelaku Pasal Pembunuhan Berencana
- Kasus Penyekapan Istri di Palembang, Aktivis Perempuan Minta Polisi Bertindak Tegas
- Jeritan Hati Sutrano, Temukan Kondisi Anak Kurus Kering Tak Terurus, Minta Polisi Usut Kematian Sindy
Baca Juga
Peristiwa penyekapan ini terkuak setelah adanya laporan kakak kandung korban Purwanto (32) warga Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palemhang.
Laporan itu dibuat oleh Purwanto di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (25/1) sekitar pukul 23. 00 WIB.
Purwanto menceritakan, kejadiannya terjadi di Jalan Abi Kusno, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kecamatan Kertapati, Palembang tepatnya di rumah korban dan terlapor.
Kemudian, pada Selasa (21/1) sekitar pukul 18.00 WIB dia mendapatkan telepon dari terlapor WS yang meminta datang ke rumah.
" Awal kami ditelepon oleh terlapor dan disuruh olehnya untuk datang ke rumah karena dalam keadaan darurat," ungkap Purwanto ketika diwawancarai awak media di rumahnya, Senin (27/1) siang.
Masih dikatakan oleh Purwanto, setiba dia di rumah adiknya Sindi, ia mendapati rumah tersebut sudah dipadati oleh warga sekitar yang berkata adiknya seperti mayat hidup dan berbau tidak sedap.
"Karena ramai saya pun dan keluarga panik. Kami langsung masuk ke dalam rumah," ungkapnya.
Sambung Purwanto, setelah di dalam kamar melihat kondisi saudaranya, dengan rambut gimbal banyak kutu, badan kurus tinggal tulang membuat keluarga langsung membawanya ke RS Hermina.
"Dibawa langsung ke RS Hermina dalam keadaan kritis, korban pun meninggal dunia pada Kamis (23/1), sekitar 12.30, siang," ungkapnya.
Ironisnya, setelah melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, ternyata terlapor pun sempat diamankan 1 x 24 jam.
" Sempat diamankan pak atas laporan kami, tetapi setelah 1x24 terlapor ini bebas, katanya alat bukti tidak cukup," ungkap Purwanto.
Dirinya berharap atas meninggal sang adik, pihak kepolisian dalam segera mengungkap tabir ini.
"Kalau kami pihak keluarga berharap terlapor ini diadili pak. Karena sudah melakukan penelantaran hingga korban meninggal dunia. Apalagi sudah di sekap di kamar," harapnya sambil mengatakan dihukum setimpal.
Sementara, Kapolsek Kertapati Palembang, Iptu Angga Kurniawan, membenarkan adanya peristiwa ini. Setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung ke lokasi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
" Untuk pelaku di sudah kita amankan dan saat ini telah diserahkan ke Polrestabes Palembang. Perkara tersebut saat ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," tutup Angga.
- Wawako Palembang Prima Salam Ingatkan ASN Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
- Sekda Palembang: Kepala Sekolah Harus Jadi Motor Penggerak Kurikulum Merdeka
- Dewi Sastrani Hadiri Pengajian Ibu-Ibu Palembang, Ajak Bentuk Generasi Muda Berakhlak