Dugaan penyekapan Sindi Purnama Sari (25) oleh suaminya Wahyu Saputra (26) hingga berujung meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Hermina Jakabaring Palembang menuai sorotan publik.
- Usai Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Sindy Minta Polisi Kenakan Pelaku Pasal Pembunuhan Berencana
- Jeritan Hati Sutrano, Temukan Kondisi Anak Kurus Kering Tak Terurus, Minta Polisi Usut Kematian Sindy
- Suami di Palembang Diduga Sekap dan Siksa Istri hingga Tewas
Baca Juga
Salah satunya dari aktivis wanita di Palembang Connie Pania Putri. Dia menyebutkan, kasus penyekapan tersebut sangat memprihatinkan dan membuat terkejut banyak pihak.
“Di kota besar Palembang terjadi kekerasan seperti ini, apalagi selama tiga bulan. Dimana peran tetangga, pemerintah setempat seperti RT, RW, dan Bhabinkamtibmas,”kata Connie saat mengunjungi rumah duka, Selasa (28/1) sore.
Praktisi hukum ini juga menyebutkan, salah satu tugas RT adalah menangani masalah kemasyarakatan dan membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warganya.
“Jadi bagaimana ketertiban, keamanan, dan kehidupan warganya, RT setempat harus tahu. Bisa juga bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas setempat,” ungkap dia.
Dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang ini juga menambahkan, kepada masyarakat juga harus ada rasa kepedulian terhadap tetangga, apalagi jika sudah mengetahui tanda tanda yang mencurigakan.
“Pemberitaan di media, tetangga sering mendengar anaknya yang berusia tiga tahun menjerit dan menangis. Harusnya warga sekitar peka dan berani melaporkan kepada RT atau ke polisi. Masyarakat jangan takut, melaporkan kejadian disekitar merupakan bentuk kepedulian dan akan dilindungi oleh aparat. Dan ini diatur dalam pasal III dan 15 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tegas dia.
Masih dikatakan Connie, penyekapan yang dialami oleh Sindi adalah kekerasan dalam rumah tangga, dalam Pasal 5 UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ada 4 jenis tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Sindi ini sudah mengalami tiga kekerasan, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan penelantaran rumah tangga,” jelas dia.
Connie menjelaskan, ancaman pidana sangat jelas diatur dalam Pasal 44, 45, dan 49 UU No 23 Tentang Penghapusan KDRT. Apalagi menimbulkan korban jiwa ancaman pidananya sangatlah berat, paling lama pidana penjara 15 tahun.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, untuk alat bukti permulaan sudah cukup untuk menahan suaminya, karena dugaan kuat suaminya inilah yang melakukan kekerasan sampai mengakibatkan korban kehilangan nyawanya,” tutur dia.
Masih dikatakannya, aparat kepolisian bisa menggali bukti tambahan di tempat kejadian mencari petunjuk dan keterangan saksi. Sebagai pemerhati perempuan yang sangat peduli saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi jangan sampai ada kekerasan dalam rumah tangga baik terhadap perempuan maupun anak.
“Apalagi sampai mengakibatkan adanya korban jiwa. Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, dan menjadi tugas kita semua untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga,” tutup dia.
Dalam kunjungan ke rumah duka di Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, Connie Pania Putri sempat bertemu anak korban yang masih berusia tiga tahun berinisial MA.
Pada kesempatan itu juga, Connie memberikan sejumlah mainan untuk MA yang masih sedikit trauma.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR