Prasetyo Ramos, terdakwa pembunuh Yoga, rekan kerjanya yang sama-sama berstatus pegawai honorer di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajie Martha, selama 15 tahun penjara.
- Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Direktur PDPDE Sumsel
- 1 PPK dan 2 Kontraktor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Siring di Muara Enim
- Dalami Laporan Briptu Suci Darma, Polisi Sita Ponsel Terlapor dan CCTV Hotel
Baca Juga
JPU menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan, yang digelar secara virtual, Selasa (1/9/2020).
Mendengar tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa M Daud dan A Rizal meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk mengajukan pledoi (pembelaan).
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU dan permintaan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu pun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa A Rizal menyatakan, tidak terima atas tuntutan yang diberikan oleh JPU Ajie Martha terhadap kliennya tersebut.
"Tidak terima, karena pasal yang diberikan itu tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa dan saat melakukan pembunuhan korban juga masih sempat melawan dan dibawa ke Rumah Sakit bukan meninggal di tempat," terangnya.
Bukan hanya itu, menurutnya, terdakwa seharusnya divonis dengan pasal 338 atau 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 6 sampai 7 tahun penjara.
Dengan demikian langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihaknya ialah menyusun pembelaan secara tertulis untuk dibacakan minggu depan dihadapan ketua majelis hakim.[ida]
- Pria di Taiwan Ditangkap karena Ancam Tembak Presiden, Pelaku Mengaku Ingin Tiru Pembunuhan Shinzo Abe
- Terlibat Pencucian Uang, Anak Presiden Kolombia Ditangkap
- Gegara Minta Uang, Suami di Musi Rawas Tega Bacok Tangan Istri Pakai Parang