UKB Palembang dalam Sorotan, Dosen Aktif Kembali Diberhentikan Sepihak

Mantan Dosen Aktif UKB Palembang Dr Rian Saputra M.Kes
Mantan Dosen Aktif UKB Palembang Dr Rian Saputra M.Kes

Dugaan pemberhentian sepihak oleh Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang kembali terjadi. Kali ini terhadap dosen aktif Dr Rian Saputra, M.Kes. 


Pemberhentian terhadap Rian sebagai dosen tetap program studi strata satu berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Pendidikan dan Kesehatan Kader Palembang Nomor 028/A/SK-P.DTY/YPKKB/VII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan Erzanita.

"Saya diberhentikan oleh pihak UKB Palembang tanpa ada alasan yang jelas dan terkesan semena-mena. Sempat bertanya apa pelanggaran berat yang saya lakukan,” kata Dr Rian Saputra saat dikonfirmasi, Kamis (31/10). 

Terlebih lagi,  kampus UKB Palembang terkesan semena-mena dalam hal memberikan surat peringatan (SP) kepadanya. Bagaimana tidak, dalam kurun waktu satu minggu dirinya menerima tiga kali surat peringatan dari satu sampai tiga.

"Satu minggu itu, saya tiga kali menerima SP (surat peringatan). Berbagai macam alasan, mulai saya tidak menggunakan seragam, tidak mengikuti kegiatan kampus dan mengajar di Gedung Pasca Sarjana," jelas Rian.

“Lalu pihak kampus, ketua yayasan langsung berbicara dengan saya meminta mengosongkan ruangan dengan alasan mau direnovasi,” tambahnya.

Dia pun sangat menyayangkan sikap pihak kampus UKB Palembang ketika mengirimkan surat pemberhentian ke rumahnya dengan mengirim utusan Kepala BAUK ke rumahnya.

“Membuat orangtua dan saya tersinggung. Masa dia yang bertamu ke rumah, tetapi dia pula yang meminta identitas diri orangtua. Kalau memang saya diberhentikan. Silahkan nama saya dikeluarkan dari data homebase dan jangan pernah menjual-jual nama saya dalam segala kegiatan kampus," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mencoba konfirmasi pihak kampus. Namun belum ada tanggapan apapun terkait pemberhentian tersebut.