Pasca Kericuhan Debat Bupati Muratara, Pendukung Paslon 02 dan 03 Saling Lapor ke Polisi

Abu Khori kuasa hukum pelapor Hajar Aswan memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel . (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Abu Khori kuasa hukum pelapor Hajar Aswan memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel . (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Kericuhan yang melibatkan pendukung pasangan calon (paslon) Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) di luar lokasi debat perdana di Hotel Novotel, Jalan R. Sukamto, Palembang, pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, kini berujung pada pelaporan ke kepolisian oleh kedua kubu.


Pendukung paslon nomor urut 3, Firsa Lakoni dan Efriyansyah, serta pendukung paslon nomor urut 2, Devi Suhartoni dan Junius Wahyudi, saling melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.

Salah satu korban, Hajar Aswan (35), warga Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, yang mendukung paslon 03, mengalami luka memar di pipinya. Laporan Aswan telah diterima dengan nomor laporan LP/B/1220/X/2024/SPKT/Polda Sumsel.

Kuasa hukum Hajar Aswan, Abu Khori, mengonfirmasi bahwa laporan dibuat terkait penganiayaan yang dialami kliennya di area parkir Hotel Novotel Palembang. Menurut Abu Khori, pihaknya menduga penganiayaan dilakukan oleh dua pendukung dari paslon nomor 2 yang berinisial I dan A.

"Kami melaporkan dugaan penganiayaan terhadap klien kami oleh pendukung calon nomor urut 2. Insiden ini terjadi saat debat perdana calon Bupati Muratara," ujar Abu pada Kamis (31/10/2024).

Abu menjelaskan bahwa ketegangan antar pendukung sudah terjadi sejak masa deklarasi calon bupati, dan puncaknya terjadi pada debat perdana. “Klien kami mengalami luka di bagian rahang sebelah kanan dan sudah menjalani visum di RS Bhayangkara,” katanya.

Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan kliennya dan memproses kasus ini secara hukum. "Kami meminta pihak kepolisian bertindak tegas terhadap para terduga pelaku agar kasus ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Abu.