Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang telah menghadapi sanksi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia, yang mengakibatkan penurunan statusnya dari aktif menjadi pembinaan. Sanksi ini mulai berlaku sejak 7 Agustus 2024, memberikan waktu tiga bulan bagi UKB untuk melakukan perbaikan hingga 7 Januari 2025.
- Usai Disanksi Kemendikbudristek, UKB Palembang Tunda Wisuda dan Penerimaan Mahasiswa Baru
- Izin Operasional Puluhan Perguruan Tinggi Dicabut Kemendikbudristek
- Ketua AJI Palembang Raih Peringkat Pertama Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia Antar Pemangku Kepentingan di Sumsel
Baca Juga
Kepala LLDIKTI Wilayah II, Iskhaq Iskandar, menjelaskan bahwa UKB Palembang masih dalam proses perbaikan dan belum ada perkembangan terbaru mengenai statusnya. “UKB masih melakukan perbaikan sesuai dengan surat sanksi yang telah dikeluarkan. Memang hanya tersisa waktu tiga bulan,” ujarnya dalam wawancara via pesan singkat pada Kamis (3/10) sore.
Iskhaq juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada UKB untuk melaporkan progres tindak lanjut terkait sanksi tersebut. Namun, ia enggan mengomentari sanksi yang mungkin diterima UKB jika perbaikan tidak dilakukan tepat waktu, karena hal itu menjadi kewenangan Kemendikbudristek.
Menurut pengamat pendidikan, Prof. M. Sirozi, status pembinaan menunjukkan bahwa UKB mengalami beberapa masalah yang harus diperbaiki. Ia menyebutkan bahwa sanksi ini biasanya berkaitan dengan masalah validasi data dan akuntabilitas pengelolaan perguruan tinggi. Setiap perguruan tinggi diharuskan memenuhi standar minimal yang telah ditetapkan, termasuk kualifikasi dosen yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
Sirozi menegaskan pentingnya perbaikan akuntabilitas dalam memenuhi hak-hak stakeholder, baik internal maupun eksternal. Jika hak-hak tersebut tidak terpenuhi, akan muncul keluhan dari dosen dan mahasiswa, yang dapat berdampak pada reputasi kampus.
“Biasanya Kemendikbudristek memberikan catatan yang harus diperbaiki hingga batas waktu tertentu. Jika tidak ada perbaikan, status bisa meningkat dari pembinaan menjadi penutupan izin operasional,” tambah Sirozi.
Rektor UKB Palembang, Fika Minata Wathan, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil dari dokumen yang telah dikirimkan ke Kemendikbudristek. Sementara itu, proses perkuliahan untuk mahasiswa aktif tetap berjalan.
“Ini penting untuk dipahami oleh masyarakat, bahwa proses akademik tetap berlangsung,” katanya dalam rilis pers.
Wakil Rektor UKB Palembang, Hendra Sudrajat, menjelaskan bahwa surat dari Kemendikbudristek berfokus pada perbaikan administrasi dan tata kelola perguruan tinggi. Meski demikian, ia menyoroti pentingnya asas hukum non-retroaktif yang menyatakan bahwa keputusan tidak berlaku surut.
“Mahasiswa yang diterima sebelum 15 Agustus 2024 seharusnya tetap bisa melanjutkan prosesnya,” jelas Hendra.
- Status Pembinaan Belum Dicabut, Mahasiswa UKB Palembang Ancam Demo Jika Tak Diwisuda
- UKB Palembang dalam Sorotan, Dosen Aktif Kembali Diberhentikan Sepihak
- Jadwal Wisuda Tak Jelas, Mahasiswa UKB Palembang Bakal Tempuh Jalur Hukum?