Izin Operasional Puluhan Perguruan Tinggi Dicabut Kemendikbudristek 

Ilustrasi Perguruan Tinggi. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi Perguruan Tinggi. (ist/rmolsumsel.id)

Izin operasional 23 perguruan tinggi (PT) dicabut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) karena pihak kampus melakukan pelanggaran.


Begitu dikatakan Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Lukman, Rabu (7/6/2023).

"Terdapat 23 Perguruan Tinggi yang dicabut Izin operasionalnya," kata Lukman.

Lukman menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan setelah Ditjen Diktiristek menerima aduan dari masyarakat melalui situs sistem informasi pengendalian (Sidali) Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik.

"Sampai 25 Mei 2023 terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional," jelasnya.

Ditambahkan Lukman, pemberian sanksi terhadap 23 perguruan tinggi itu berdasarkan Permendikbudristek nomor 7 tahun 2020. Tahapan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang.

Untuk sanksi ringan bakal ditangani di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Sedangkan sanksi sedang dan berat ada pada Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi) yang terdiri dari berbagai unsur seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.