Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang menunda wisuda dan penerimaan mahasiswa usai dijatuhkan sanksi oleh Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Universitas Kader Bangsa Siap Gelar Yudisium dan Wisuda
- Aktif Kembali, LLDIKTI Minta UKB Penuhi Capaian IKU
- SK Pencabutan Sanksi Keluar, UKB Palembang Bisa Gelar Wisuda dan Terima Maba
Baca Juga
Sebelumnya, Kemendikbudristek menjatuhkan sanksi berupa penurunan status dari aktif menjadi pembinaan. Hal ini berimbas dengan adanya larangan untuk menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.
Rektor UKB Palembang Fika Wathan membenarkan, kampusnya diturunkan status dari aktif menjadi pembinaan. Oleh karena itulah, pihaknya akan menjadwal ulang wisuda.
“Benar (status pembinaan). Penerimaan mahasiswa baru dan wisuda selama proses pembenahan memang ditunda. Tidak ada yang dibatalkan namun ditunda,” kata Fika dikutip dari selebaran yang dikirim kepada wartawan.
“Akan kami maksimalkan penjadwalan sesuai kalender akademik. Pada prinsipnya kami fokus pada pembenahan administrasi,” jelas Fika yang masih enggan menemui awak media.
Fika pun mengakui, diberikannya status pembinaan oleh Kemendikbudristek mempengaruhi civitas akademik di UKB Palembang.
“Tentunya mempengaruhi, akan tetapi kami tetap fokus pembenahan. Pada prinsipnya saya fokus melakukan pembenahan, jika sudah selesai tentu saya akan memenuhi janji untuk melakukan conference pers terkait pemberitaan yang selama ini beredar di UKB,” jelas dia.
Ditempat yang sama, Sofuan Yusfiansyah salah satu mahasiswa S2 Program Pasca Sarjana mengatakan dia bersama 70 mahasiswa lainnya akan diwisuda pada Oktober mendatang.
“Kalau tidak diwisuda, kami akan menggugat kementerian. Tidak menghambat (status pembinaan), karena syarat orang meraih gelar akademik itukan ada hitungan total SKS dan kedua sudah sidang tesis, selesai. Itu sudah berhak wisuda. Jadwalnya Oktober atau November,” jelas dia.
Sofuan meminta kepada Kemendikbudristek untuk melakukan pengawasan secara rutin, bukan hanya disaat ada pengaduan dari masyarakat. Nantinya akan berdampak dengan kualitas dan standarisasi pendidikan di Indonesia.
“Meminta kepada pihak kementrian dilakukan pengawasan secara rutin, jangan pas ada pengaduan saja. Harus setiap tahun, timbulah pertanyaan kementerian ngapain saja. Cek semua gak papa. Ini buat kualitas dan standarisasi dunia pendidikan,” jelas dia.
“Jangan pas ada pengaduan baru diperiksa, periksa saja setiap tahun. Sehingga ada pembenahan, pada prinsipnya pendidikan adalah pembinaan semakin menuju pada kualitas pendidikan. Harapan kami kepada kementerian harus melihat dari segala sisi, supaya memperbaiki bukan malah dunia pendidikan terganggu,” pungkasnya.
- Universitas Kader Bangsa Siap Gelar Yudisium dan Wisuda
- Aktif Kembali, LLDIKTI Minta UKB Penuhi Capaian IKU
- SK Pencabutan Sanksi Keluar, UKB Palembang Bisa Gelar Wisuda dan Terima Maba