Setelah melalui proses rapat bersama dan terbentuknya Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten OKU, untuk menindak lanjuti keluhan dan laporan masyarakat terhadap usaha penangkaran burung walet.
- Aparat Gabungan Gerebek Dua Gudang Penyimpanan BBM Ilegal di Indralaya Utara
- Pengangkatan Plt Kadis PMD Disoal, Elemen Masyarakat Geram Muba Diobok-obok
- Mayat Pria Hanyut Ditemukan Warga di Bendungan Watervang Lubuklinggau
Baca Juga
Akhirnya, tim terpadu yang dikomandoi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU, DPMPTSP, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, pihak kecamatan, kelurahan dan Ketua RT, turun ke lapangan untuk mengecek segala hal yang berkaitan dengan usaha penangkaran burung walet di wilayah pasar atas Baturaja, Selasa (20/8) pagi.
Dalam sidak ini, tim terpadu hanya mendatangi beberapa bangunan usaha penangkaran burung walet sebagai sampel. Namun, kenyataan di lapangan bangunan ruko bertingkat tersebut, di lantai satunya hampir seluruhnya berkedok usaha mulai dari toko elektronik, material bangunan, obat-obatan pertanian hingga usaha kuliner. Sedangkan dilantai 3 atau 4 menjadi tempat penangkaran burung walet.
Mirisnya, ketika tim terpadu meminta izin usaha penangkaran burung walet, semua izinnya telah lama mati. Izin mereka pertama dibuat sejak 2011 dan sampai sekarang tak ada yang memperpanjang dengan berbagai alasan.
Bahkan, hampir sebagian besar pemilik usaha tidak berada di tempat. Sehingga tim tidak bisa mengecek langsung ke ruangan penangkaran burung walet dengan alasan kuncinya dibawa oleh bos atau pemilik usaha.
Suasana sempat tegang ketika Kepala DLH, Muhammad Firdaus menghubungi salah satu pemilik usaha dengan maksud hendak meminta izin melihat ruangan penangkaran burung walet. Namun, pemilik tak mengizinkan dengan alasan sedang berobat ke luar kota dan kunci ruangan tersebut dibawanya.
“Kami ke sini karena menindak lanjuti laporan masyarakat terkait izin dan dampak dari usaha penangkaran burung walet, bukan ada maksud lain. Kita turun ke lapangan ini menjalankan tugas dan perintah dari bupati, bukan asal-asalan,” jelasnya kepada pemilik usaha melalui sambungan seluler.
Selanjutnya, tim meminta penjaga toko untuk mematikan radio pemanggil walet dimatikan dan mengajak penjaga toko untuk naik ke lantai 4 melihat ruangan penangkaran burung walet. Sayangnya, sesampainya di lantai atas, petugas tidak bisa masuk karena pintunya terkunci.
“Izinnya sudah mati sejak 2011 lalu. Sekarang mereka kita beri selebaran berisi imbauan dan nanti akan kita undang lagi untuk memberikan penjelasan terkait izin usahanya yang telah lama ini,” tegas Firdaus.
“Iya pak, nanti akan saya sampaikan, tunggu bos pulang operasi di Jakarta. Sudah sekitar sebulan bos di Jakarta,” kata penjaga toko mengaku bernama Maria.
Hal yang sama juga terjadi di tempat usaha penangkaran burung walet lainnya. Izin usaha yang mereka tunjukkan telah mati sejak tahun 2011 dan belum diperpanjang.
“Semua urusan izin, kita diurus oleh paguyuban. Katanya mau diperpanjang tapi tidak bisa karena tidak ada rekomendasi dari Dinas Pertanian,” kata Heryanto mengaku hanya sebagai pekerja di toko elektronik tersebut.
Ditanya tim dari Dinas Kesehatan, dirinya mengaku setiap tiga bulan sekali ruangan penangkaran burung walet selalu dicek dan dibersihkan.
“Biasanya pas panen tiga bulan sekali, baru kita bersihkan kotorannya dengan cara dimasukkan karung dan dibuang ke petugas kebersihan.
Serupa dengan toko material bangunan yang dijaga oleh Sopli. Dirinya tidak mengizinkan petugas naik ke lantai atas dengan alasan usaha penangkaran walet milik ayahnya.
“Usaha ini punya papa saya. Kita lihat saja dulu berkas izinnya. Memang izinnya sudah lama mati tapi kita sudah urus untuk diperpanjang melalui asosiasi. Kata pihak perizinan PTSP belum bisa diperpanjang karena masih ada rekomendasi dari salah satu instansi terkait yang belum ada,” jelasnya.
Menurut Sopli, anggota paguyuban usaha penangkaran burung walet yang menaunginya saat ini berjumlah 37 pengusaha.
Usai sidak, Kepala DLH Kabupaten OKU, Muhammad Firdaus melalui Kabid PPLH, Febrianto Kuncoro, membenarkan bahwa seluruh izin usaha penangkaran burung walet yang mereka datangi, sudah habis masa berlakunya sejak 2011 yang lalu.
“Hasil dari sidak hari ini, kita menemukan jika izin usaha mereka semuanya belum diperpanjang. Nanti semua pemilik usaha melalui ketua paguyubannya, akan kita panggil dan untuk mengurus izin,” kata Febri.
Ditanya mengenai dampak lingkungan dan kesehatan dari usaha penangkaran burung walet, Febri mengaku belum bisa memastikan apakah ada dampak atau tidak karena pihaknya tidak mendapatkan akses untuk mengecek secara langsung kondisi ruangan penangkaran burung walet tersebut.
“Tadi tim dari dinas kesehatan sudah meminta keterangan mengenai cara mereka membersihkan kotoran walet, apakah memakai obat atau tidak. Nanti kita akan lihat apa kesimpulan dari pihak kesehatan,” pungkasnya.
- Personel Gabungan Polres OKU Amankan Ibadah Tahun Baru Imlek di Vihara Bodhijaya Baturaja
- Cabup OKU Teddy Meilwansyah Siap Hormati dan Hargai Hasil dari Pilihan Rakyat
- Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Setelah Hanyut di Sungai Ogan