Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Dicecar 22 Pertanyaan

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025) pagi. 


Kedatangannya untuk memberikan klarifikasi sebagai teradu atas laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Jokowi tiba di Bareskrim sekitar pukul 09.42 WIB, mengenakan kemeja batik coklat dan kopiah kotak hitam, didampingi ajudan serta tim kuasa hukum, salah satunya Yakup Hasibuan. Ia hanya menyapa wartawan dengan senyum, sembari berujar singkat, “Nanti ya,” saat ditanya agenda pemeriksaan.

Yakup Hasibuan mengonfirmasi kehadiran kliennya tersebut kepada awak media. "Iya betul (Jokowi akan ke Bareskrim Polri hari ini)," ucapnya. 

Ia menegaskan Jokowi hadir sebagai pihak teradu dan sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Pak Jokowi sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang ada,” ujarnya.

Setelah sekitar satu jam berada di ruang pemeriksaan, Jokowi menyampaikan bahwa ia telah menjawab 22 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyelidikan atas laporan yang didasarkan pada Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tertanggal 9 April 2025, dengan pelapor atas nama Eggi Sudjana.

Pihak Bareskrim sendiri sebelumnya telah bergerak cepat dalam menangani aduan ini. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan penyidik telah mewawancarai 26 orang saksi dalam proses penyelidikan. 

"Telah melakukan interview terhadap saksi sejumlah 26 orang," kata Djuhandani kepada wartawan pada Rabu (7/5/2025).

Rinciannya, saksi yang telah dimintai keterangan antara lain: empat orang dari pihak pelapor, tiga staf Universitas Gadjah Mada (UGM), delapan alumni Fakultas Kehutanan UGM, satu orang dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), satu orang dari percetakan perdana, tiga staf SMA Negeri 6 Surakarta, serta empat alumni dari sekolah yang sama.

Selain itu, penyidik juga memanggil beberapa pejabat dari instansi pemerintahan pusat, antara lain satu orang dari Direktorat Jenderal PAUD, Dikdasmen Kementerian Pendidikan Nasional; satu orang dari Ditjen Dikti; satu orang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat; dan satu orang dari KPU DKI Jakarta.