Tujuh PNS Pemkab Muba Diperiksa KPK

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin. Pemeriksaan  tersebut terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dan sejumlah pejabat lainnya.


Adapun ketujuh saksi tersebut yakni Danang Eko Suwandi, Wedyanto, Sandey, Hendra, Hazabirin, Hardiansyah, Suhendro. Ketujuh PNS Pemkab Muba itu diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Muba yakni Herman Mayori.

"Hari ini, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 untuk tersangka HM, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemkab Musi Banyuasin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/11).

Sebelumnya, Penyidikan KPK juga telah memeriksa puluhan saksi lainnya, mulai dari Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, Sekretaris Daerah Muba Apriyadi, Staf Khusus Bupati Badruzzaman, Sekretaris Dinas PUPR Muba, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Daud Umri, seluruh Kabid di Dinas PUPR Muba, seluruh Kasi Dinas PUPR Muba, hingga para staf.

Sekedar informasi, KPK pada Jumat (15/10) melakukan OTT di Kabupaten Muba dan Jakarta. Operasi senyap itu KPK mengamankan dan menetapkan sejumlah tersangka yakni Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA Edi Umari dan pihak ketiga Suhandy.

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp270 juta dari tangan Herman Mayoritas dan Rp 1,5 miliar yang didapat dari dalam mobil Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin di Jakarta.

Adapun pengerjaan empat proyek yang dimenangkan oleh PT Selaras Simpati Nusantara, pertama, Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar. Kedua, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.

Ketiga, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar. Keempat, normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.