Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Probolinggo, KPK Panggil GM Marketing Alfamart

Tersangka Puput Tantriana Sari/RMOL
Tersangka Puput Tantriana Sari/RMOL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali informasi terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS). 


Dalam rangkaian penyidikan terbaru, KPK memanggil General Manager (GM) Marketing Alfamart tahun 2023, Yosia Andika Pakiding, sebagai saksi untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.

Ali Fikri, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyatakan pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang berkelanjutan. 

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Yosia Andika Pakiding," ungkap Ali Fikri.

Sebelumnya, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, telah divonis empat tahun penjara pada 2 Juni 2022, terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. 

Selain hukuman penjara, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp20 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkembangan kasus TPPU, KPK telah menyita aset-aset milik Puput senilai Rp104,8 miliar, termasuk tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.