Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) berencana menyelesaikan tiga perkara penyidikan tindak pidana korupsi.
- Aktivis Desak Kejati Sumsel Selesaikan Perkara Korupsi Sebelum Pilkada
- Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba
- Dalami Pidana Pertambangan Triliunan Rupiah, Kejati Periksa Mantan Kadis Pertambangan Sumsel
Baca Juga
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Penyuluhan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (6/2/2024).
Salah satu perkara yang akan diselesaikan adalah berkas perkara Edi Kurniawan, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap yang melibatkan oknum Inspektorat Provinsi Sumsel.
Vanny menjelaskan berkas perkara Edi Kurniawan sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada hari Senin sebelumnya, dan sekarang tinggal menunggu tahap II untuk penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan.
Vanny juga menyebutkan bahwa berkas perkara terkait Bank plat merah masih dalam tahap pemberkasan, sementara persiapan tahap II untuk perkara tersangka Pajak akan diselesaikan dalam minggu ini.
Beberapa waktu lalu, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel telah melakukan penahanan terhadap tersangka Edi Kurniawan. Setelah penetapan tersangka, dilakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen sebagai barang bukti, termasuk kantor Inspektorat Provinsi Sumsel dan rumah tersangka di Palembang.
Edi Kurniawan, yang merupakan oknum ASN Inspektorat Pembantu Investigasi pada Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, diduga melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Kejaksaan, dengan menjanjikan untuk mempengaruhi perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang suap dan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi. Saat ini, tersangka Edi Kurniawan telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk proses hukum selanjutnya.
- Aktivis Desak Kejati Sumsel Selesaikan Perkara Korupsi Sebelum Pilkada
- Satu Tersangka Ditahan, Kejati Sumsel Bakal Kembangkan Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba
- Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba