Tim Tangkap Buron Kejati Sumsel Ringkus DPO Terpidana Kasus Penipuan

Yeni Verawati saat diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Yeni Verawati saat diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap Yeni Verawati, terpidana dalam kasus penipuan yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima tahun. 


Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Tim Tabur Kejati Sumsel, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres PALI.

Yeni Verawati sendiri merupakan warga Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). 

Dia diringkus di kediamannya, Rabu (20/3) sekitar pukul 18.50, atas permintaan Kejati Sumatera Barat, yang mengeluarkan surat permohonan pengamanan DPO dengan nomor R-30/L.3/Ft.2/02/2024 pada tanggal 15 Februari 2024.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Yeni Verawati terbukti bersalah melakukan penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 855/K.PID.SUS/2018 tanggal 18 Oktober 2018. Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan.

Setelah penangkapan, Yeni Verawati langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.