Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap Yeni Verawati, terpidana dalam kasus penipuan yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima tahun.
- Sidang Dana Hibah Bawaslu, Hakim Cecar Ketua DPRD Ogan Ilir
- Sering Disebut dalam Sidang, Dua ASN Bawaslu Prabumulih Belum Terjerat Hukum
- Kuasa Hukum Sebut Proses Akuisisi PT SBS oleh PTBA Sudah Sesuai Aturan
Baca Juga
Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Tim Tabur Kejati Sumsel, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres PALI.
Yeni Verawati sendiri merupakan warga Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dia diringkus di kediamannya, Rabu (20/3) sekitar pukul 18.50, atas permintaan Kejati Sumatera Barat, yang mengeluarkan surat permohonan pengamanan DPO dengan nomor R-30/L.3/Ft.2/02/2024 pada tanggal 15 Februari 2024.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Yeni Verawati terbukti bersalah melakukan penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 855/K.PID.SUS/2018 tanggal 18 Oktober 2018. Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan.
Setelah penangkapan, Yeni Verawati langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba
- Dalami Pidana Pertambangan Triliunan Rupiah, Kejati Periksa Mantan Kadis Pertambangan Sumsel
- Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Korupsi LRT Rp1,3 Triliun, Benarkah Mantan Kadishub Sumsel Terlibat?