Laporan Pencemaran Nama Baik Jalan di Tempat, Mantan Karyawan PT Andritz Minta Perlindungan Hukum ke Kapolda Sumsel 

Devi Noviyanti didampingi kuasa hukumnya Rosalina SH MH menunjukkan bukti laporan polisi yang dibuatnya pada Januari 2024 lalu. (ist/rmolsumsel.id)
Devi Noviyanti didampingi kuasa hukumnya Rosalina SH MH menunjukkan bukti laporan polisi yang dibuatnya pada Januari 2024 lalu. (ist/rmolsumsel.id)

Didampingi kuasa hukumnya Rosalina SH Mhum, Devi Noviyanti (38) Warga Jalan Tanjung Bubuk Kecamatan, Ilir Barat I Palembang pelapor dugaan kasus pencemaran nama baik mendatangi Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin siang (19/8).


Kedatangannya tersebut untuk mempertanyakan terkait laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel dengan No : LP/B/113/1/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan karena penyidik menyebut laporan Devi tidak memenuhi unsur pidana.

Kepada wartawan Devi mengatakan kedatangannya ke Polda Sumsel untuk memastikan laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh rekan kerjanya Direktur PT Andritz. 

Dimana mereka menuduh kalau dirinya sudah melakukan intimidasi ke beberapa rekan kerja baik dalam negeri dan luar negeri terlibat proyek di Sungai Baung Ogan Komering Ilir (OKI).

"Namun tuduhan diduga oleh HR Dini Irawati dan Direktur Boni Cahyono tersebut tidak lah benar. karena nama baiknya sudah tercemar kemudian saat membuat laporan ke Polda Sumsel 30 Januari 2024 lalu," ungkapnya.

Namun kasusnya tersebut hingga saat ini tidak berjalan hanya stop di jalan. Bahkan dirinya mendapatkan surat dari penyidik SP2HP atas kasus tersebut sejak 19 Juni 2024 lalu.

"Padahal terlapor dan para saksi juga belum ada yang di periksa sama sekali, penyidik PPA sudah mengeluarkan surat sp2hp. Saya berharap agar penyidik menjalankan tugasnya sesuai dengan koridornya jangan sampai berat sebelah,"katanya.

Sementara Rosalina SH MH kuasa hukum Devi menambahkan kliennya ini diberhentikan secara sepihak oleh PT Andritz, dengan tuduhan intimidasi. Padahal tuduhan tersebut tidak benar sama sekali akibat tuduhan intimidasi tersebutlah Devi diberhentikan secara sepihak sehingga melaporkan persoalan ini ke Disnaker kota Palembang setelah dilakukan mediasi beberapa akhirnya Disnaker memutuskan agar PT Andritz mempekerjakan kembali kliennya Devi. 

"Sementara itu laporan klien saya di Polda Sumsel, sudah di SP2HP oleh penyidik yang menurut kami terlalu dini karena baik terlapor dan saksi belum ada yang periksa sama sekali," bebernya.