Tinggalkan Suami dan Tiga Anak, IRT di Pagar Alam Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

Ilustrasi Human Traficking. (ist/net)
Ilustrasi Human Traficking. (ist/net)

SR seorang ibu muda beranak tiga warga kecamatan Pagar Alam Utara kota Pagar Alam nyaris jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah terbujuk rayuan calo yang akan memberangkatkannya ke Malaysia dengan iming-iming bekerja mendapat gaji Rp 5 juta rupiah


Beruntung SR berhasil di selamatkan di perjalanan oleh petugas Polda Sumsel saat di perjalanan dari Palembang menuju Dumai Riau via kota Jambi.

Kepada polisi SR menceritakan ia ditawari bekerja di Malaysia. Namun sebelumnya ia harus menuju Dumai Riau untuk mengambil paspor.

Selanjutnya kata SR ia nekat meninggalkan suami dan tiga anaknya demi mencari penghidupan ekonomi yang lebih baik tanpa memahami resiko yang mungkin dialaminya dj kemudian hari karena ia menyerahkan segala urusan administrasi keberangkatannya itu kepada calo yang akan mengurusi segala keperluan sesuai dengan kesepakatan.

"Hari Senin kemarin saya di chat lewat wa oleh calo itu menawarkan kerja sebagai asisten rumah tangga gajinya Rp5 juta perbulan dan karena tergiur dengan gaji itu saya nekat meninggalkan suami dengan tiga orang anak dan malam berikutnya saya berangkat dari Pagaralam naik travel ke Palembang, terus dari Palembang lanjut lagi naik travel ke Riau, tapi saat perjalanan sekitar jam 10 malam mobil travel saya diberhentikan polisi di Babat Supat, disitulah saya diselamatkan,”kata SR seperti yang dijelaskan petugas Polres kepada RMOL.

Sementara itu Kapolres Pagar Alam Erwin Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Efendi didampingi Kapolsek Pagar Alam Utara IPTU Ramsi meminta masyarakat waspada terhadap modus para pelaku TPPO yang menyamar menjadi agen perusahaan luar negeri berpura-pura menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi.Pasalnya kata keduanya itu adalah modus menyelundupkan korban ke berbagai negara yang melenceng dari kesepakatan awal dengan para korbannya.

"Tindak pidana perdagangan dan penyelundupan orang ke luar negeri masih marak terjadi salah satunya menyasar warga kota Pagar Alam modus umum dengan menawarkan dan iming iming  pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang lumayan besar, jika berhasil menggaet korbanya para pelaku biasanya juga akan memberangkatkan korban menggunakan visa kunjungan dan membeli tiket pulang pergi, tapi tujuan sebenarnya adalah menyelundupkan korban ke negara lain dengan tujuan berbeda dengan yang ditawarkan di awal,"kata keduanya kepada RMOL Rabu (20_09)

Taktik berikutnya adalah dengan mengikat korban dengan kontrak kerja yang tidak jelas dan ditulis dalam bahasa yang tidak dipahami oleh korban. Hal ini berpotensi mempersulit korban untuk memahami hak-hak mereka dan membuat mereka terjebak dalam situasi eksploitasi yang tidak adil.

"Selain itu, pelaku TPPO juga sering merekrut korban tanpa melibatkan perusahaan resmi, yang membuat proses rekrutmen tersebut lebih sulit untuk dilacak," terangnya.

Untuk itu Polres Pagar Alam mengajak masyarakat untuk melaporkan kejadian atau aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang kepada Kantor Polisi terdekat.

Dengan melaporkan pelaku TPPO, lanjutnya, masyarakat dapat turut berperan dalam memberantas kejahatan ini dan melindungi orang-orang yang menjadi sasaran perdagangan manusia.

"Kami memastikan bahwa pelaku TPPO akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 297 KUHP dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 telah menetapkan ancaman hukuman 15 tahun penjara bagi pelaku TPPO," tegas Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramsi di dampingi Kanit Binmas Bripka Edi Heryadi sesudah kunjungan ke rumah korban TPPO warga Pagaralam Utara.

"Dengan adanya peringatan ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan yang terkesan mencurigakan,"ujarnya.[TF]