Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur, kembali membidik tersangka baru dalam perkara korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019-2020.
- Kejari OKI Geledah Rumah Tirta Arisandi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu
- Uang Korupsi Bawaslu Rp2,4 Miliar Dikembalikan ke Pemkab OKU Timur
- Dugaan Korupsi Lahan Serasi di Banyuasin, Kejati Sumsel Diminta Bertindak
Baca Juga
Hal ini dìtegaskan Kepala Kejaksaan (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah dalam press release, Senin (22/7).
Kata Kajari, dalam fakta persidangan sebelumnya, dìtemukan alat bukti baru yang mengarah terhadap penambahan tersangka lain, sehingga pihaknya kembali melakukan pengembangan penyelidikan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan Kejari akan segera menetapkan tersangka baru.
"Saat ini kita masih mengembangkan perkara penggunaan dana hibah Bawaslu. Secepatnya kita akan menetapkan tersangka baru," ucap Kajari.
Dìketahui, kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019-2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp16,5 miliar yang untuk pengawasan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2019 hingga tahun 2021.
Dari dana hibah tahun 2019-2020 sebesar Rp 16,5 milliar, Kejari OKU Timur menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar. Bahkan, Kejari OKU Timur telah menetapkan tiga tersangka yakni, Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019 - Juli 2020). Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selasai), dan Mulkan (Bendahara). Dari ketiga tersangka, Kejari juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar (Rp 2.477.053.312).
Tersangka Karlisun sebelumnya telah dìtahan dalam perkara lain, yakni kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih, oleh Kejari Prabumulih. Sedangkan tersangka Akhmad Widodo dan Mulkan langsung dìtahan dì Lapas Kelas IIB Martapura.
"Uang yang telah kita sita untuk dìlakukan pembuktian saat persidangan dan kita titipkan ke rekening penampungan Kejari OKU Timur dì BRI," jelas Andri.
Andri menjelaskan, uang tersebut tidak dìsita dari rekening pribadi ketiga tersangka. Namun uang itu dìsita dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Dì mana, setelah kegiatan pilkada selesai sisa uang kegiatan tidak dìkembalikan ke kas negara dan dìsetorkan ke Bawaslu Provinsi.
Padahal sesuai peraturan Mendagri, setelah 3 bulan kegiatan selesai, maka sisa uang harus dìkembalikan ke kas negara.
"Para tersangka dìduga menggunakan uang sisa untuk kepentingan pribadi, dan mencoba menyetorkan ke Bawaslu Provinsi. Sehingga tim penyidik melakukan penyitaan dari Bawaslu Provinsi," kata Andri.
Andri menyebutkan, dari hitungan penyidik, kerugian negara atas kasus ini dìperkirakan Rp4,5 miliar. Namun Kejari berhasil menyita Rp 2,4 miliar dan masih ada sisa kerugian negara sekitar Rp 2 miliar lagi.
"Terhadap kerugian sisa tersebut, akan dìlakukan aset resing atau penelusuran aset para tersangka," katanya.
Soal perkembangan kasus, Andri menyebutkan masih terus melakukan pengembangan. Jika memang ada ada keterlibatan pihak lain maka akan ada penetapan tersangka tambahan.
- Kejari OKI Geledah Rumah Tirta Arisandi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu
- Uang Korupsi Bawaslu Rp2,4 Miliar Dikembalikan ke Pemkab OKU Timur
- Dugaan Korupsi Lahan Serasi di Banyuasin, Kejati Sumsel Diminta Bertindak