Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Naik Sidik, Polri Segera Periksa Kalapas

Tim DVI Polri sedang melakukan olah TKP kebakaran Lapas Klas i Tangerang beberapa waktu lalu. (rmol.id)
Tim DVI Polri sedang melakukan olah TKP kebakaran Lapas Klas i Tangerang beberapa waktu lalu. (rmol.id)

Kebakaran Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya bakal segera menentukan tersangka usai adanya unsur dugaan tindak pidana.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, dari hasil gelar perkara polisi telah memastikan adanya unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 187 KUHP 188 KUHP 359 KUHP.

"Setelah hasil gelar kami naikan dari penyelidikan ke penyidikan yang tadinya ada dugaan pidana di 187 KUHP 188 KUHP 359 KUHP sudah ditemukan memang ada pidana disitu sehingga berdasarkan hasil gelar perkara kami naikan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/9).

Yusri mengatakan, sejalan dengan itu pihaknya terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yakni para petugas Lapas yang saat itu berdinas hingga pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN).  

"Pertama kami jadwalkan ada 14 orang pegawai Lapas untuk kami lakukan pemeriksaan dimana 14 orang ini adalah yang bertugas," pungkas Yusri.

Terapkan Tiga Pasal 

Sementara itu, Karopenmas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengungkapkan terdapat 3 pasal yang diterapkan dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Tiga pasal itu berhubungan dengan dugaan adanya kelalaian, kealpaan dan kesengajaan yang menimbulkan kebakaran hingga membahayakan.

"Beberapa pasal yang kemungkinan relevan untuk kasus ini yaitu Pasal 187 KUHP yaitu ada kesengajaan sehingga menimbulkan kebakaran dimana dari kebakaran itu membahayakan secara umum," kata Rusdi kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9).

Selain itu, adapula Pasal 188 KUHP terkait kealpaan yang menimbulkan kebakaran. "Ketiga Pasal 359 KUHP, yaitu adanya kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia," kata Rusdi.

Rusdi menegaskan, Polda Metro Jaya telah menyelesaikan proses penyelidikan. Sebanyak 23 orang telah menjalani pemeriksaan, termasuk menyita barang bukti seperti kabel hingga buku-buku jaga pada waktu terjadinya kebakaran.

Sehingga kini status perkara ini telah meningkat ke tahap penyidikan. Rusdi meminta agar masyarakat menunggu hasil kerja dari para penyidik dalam kasus ini.

Sebagai informasi Pasal 187 KUHP sendiri mengatur soal Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Kemudian Pasal 188 KUHP dijelaskan; Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Selanjutnya Pasal 359 KUHP berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Jangan Cari Kambing Hitam

Di sisi lain, mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang juga pernah mendekam di Lapas Tangerang ikut berkomentar. 

“Yang namanya kebakaran bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, di laut saja bisa terjadi kebakaran. Namun yang perlu kita lihat ini sekarang adalah bukan menyalahkan siapa dan pihak mana yang harus kita jadikan kambing hitam," kata Antasari kepada wartawan, Senin (13/9).

Dia menjelaskan, dengan design blok per blok membuat kebakaran bisa dicegah meluas ke seluruh bangunan Lapas.

“Kalau kebakaran itu menimpa LP lain yang satu blok penuh, maka kalau ada kebakaran akan menghanguskan seluruh Lapas. Lihat saja bagaimana kebakaran gedung Kejagung, kan terbakar semua," imbuhnya.

Antasari mengaku masih ingat saat menjadi warga binaan Lapas Tangerang selama 6 tahun. Oleh karena itu, dia meminta kepada keluarga para korban agar ikhlas dalam menghadapi musibah ini.

“Saya dulu juga pernah merasa senasib sepenanggungan sebagai warga binaan di lapas Tangerang, sehingga saya sudah seperti keluarga di sana,” jelasnya.

Di sisi lain, Antasari meminta Kemenkumham untuk segera menjadikan kasus kebakaran ini sebagai bahan evaluasi perbaikan lapas. Sehingga peristiwa semacam ini tidak terulang.

“Karena kalau kita lihat saat ini ada perbandingan  rasio yang jauh antara jumlah sipir dengan jumlah narapidana, sehingga lapas jadi sangat tidak ideal. Mungkin 1 sipir berbanding dengan 50 orang narapidana, jelas ini tidak sesuai," tandasnya.

Total Korban Tewas Sudah 46 Orang

Warga binaan alias narapidana Lapas Kelas I Tangerang yang menjadi korban kebakaran terus bertambah. Sejauh ini, sudah 46 orang yang dipastikan tewas.

"Betul (korban tewas 46)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Senin (13/9).

Adapun satu korban tewas yang kembali dilaporkan adalah TY. Ia mengembuskan napas terakhir pada Minggu malam (12/9).

Sebelumnya, korban meninggal per Minggu siang berjumlah 45 orang. Napi inisial H meninggal setelah mengalami luka bakar 63 persen.

Sementara itu, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri terus melanjutkan proses identifikasi jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang. Per kemarin sudah ada 10 jenazah yang telah teridentifikasi tim DVI.

10 jenazah yang menjadi korban jiwa kebakaran pada Rabu (8/9) itu yakni Rudhi bin Ong Eng Cue, beralamat di Perum Liga Mas Anoman No 03, RT 03/001, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Diyan Adi Priyana bin Kholil, beralamat di Jalan Cermai 1 No 15, RT 03/04, Suradita Cisauk, Tangerang Selatan; Kusnadi bin Rauf, beralamat di Jalan Budimulia No 39, RT 09/07, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Lalu Alfin bin Marsum, beralamat di Desa Bambu, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah; Bustanil Arifin bin Arwani, beralamat di Jalan Kimia Ujing, RT 006/001 No 8, Kelurahan Pengangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; Mad Idris bin Adrismon, beralamat di Jalan Bambu Apus, RT 006/002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Ferdian Perdana bin Sukriadi, beralamat di Jalan Pinang, RT 02/03, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan; Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas, beralamat di Jalan Jati Puli RT 011/07 Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Rocky Purmanna bin Syafrizal Sani, beralamat di Rumah Makan Padang Siang Malam Jalan Kramat Pulo Dalam, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat; dan Pujiyono als Destro bin Mundori, beralamat di Citayem Kampung Utan RT 005/017 Kelurahan Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.