Pengecer Sabu Diciduk Saat Tunggu Pembeli di Depan Warung

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Apes dialami pengecer narkotika jenis sabu-sabu, Davis alias Koko (43), Jalan Abdullah Nawawi KM 1, Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayab, Kabupaten OKU.


Pria ini diciduk anggota Satres Narkoba Polres OKU, saat duduk menunggu pembeli di depan warung dekat rumahnya, Jumat (3/3), sekitar pukul 19.15 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti 8 paket sabu dengan berat bruto 1,50 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok di bawah kursi tempat duduknya.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasat Narkoba, Iptu Ferra Endeka, membenarkan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba jenis sabu tersebut.

“Iya, pelaku diamankan saat duduk di depan warung tidak jauh dari rumahnya. Anggota juga mengamankan barang bukti 8 paket sabu, satu unit ponsel, tisu, timah rokok, dan kotak rokok,” jelasnya, Minggu (5/3).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang penyalahgunaan narkotika seperti yang tertuang dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Sementara, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial D (DPO).

“Saya beli dari D, dan rencananya untuk dijual lagi,” katanya singkat.