Tiga Jam Angkut 10 Tiang, Aksi Komplotan Tiang Fiber Optik di Palembang Tergolong Profesional

Tiga tersangka dan barang bukti tiang fiber optik yang diamankan di Mapolda Sumsel. Selasa (29/6). (elko bima/rmolsumsel.id)
Tiga tersangka dan barang bukti tiang fiber optik yang diamankan di Mapolda Sumsel. Selasa (29/6). (elko bima/rmolsumsel.id)

Aksi komplotan pencurian tiang besi fiber optik milik perusahaan BUMN, yang berhasil diungkap Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Subdit III Jatanras, Selasa (29/6), tergolong profesional.


Kasubdit III Jatantas Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan mengatakan, komplotan tersebut hanya butuh waktu kurang dari tiga jam dalam menjalankan aksinya. Sepuluh tiang besi yang tertanam sedalam dua meter di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, Kota Palembang berhasil diangkut hanya dengan menggunakan peralatan kotrek.

“Setelah tiang jatuh, mereka lalu memotong kabel-kabel optik. Sehingga jika dikalkulasikan satu tiangnya cuma butuh waktu 30 menit,” kata Panjaitan.

Mereka juga sukses  mengelabui petugas yang berpatroli malam dengan menggunakan rompi layaknya pekerja resmi. “Aksi mereka ini sudah dipersiapkan rapi dan tergolong profesional,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah batang besi tersebut tercabut, tersangka menyusunnya di pinggir jalan. Lalu, diangkut menggunakan mobil pick-up. “Mereka sengaja beraksi dini hari agar lebih leluasa menjalankan aksinya,” imbuhnya.

Akibat pencurian tiang besi itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp16 juta dan juga menyebabkan jaringan internet di wilayah tersebut terputus.

Diketahui tiga orang tersangka itu diamankan beserta barang bukti berupa, satu unit mobil pick up Daihatsu Granmax warna hitam dengan nomor Polisi (Nopol) BG 9106 AE dan sepuluh batang besi fiber optik dengan nilai kerugian sebesar Rp 16 Juta, dan rompi petugas lapangan berwarna hijau.

“Kita masih memburu tiga orang tersangka lain yakni berinisial D, KD dan OS. Mereka diduga merupakan otak pencurian tersebut. Atas ulahnya mereka dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya minimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.