Aks alias Kocot (58), tersangka kasus pembunuhan berencana di Kecamatan Jejawi, meminta pihak Polres Ogan Komering Ilir (OKI) untuk membuat ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Jual Satwa Dilindungi di Media Sosial, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Kurir Asal Pekanbaru Ditangkap saat Melintas di Jalinsum Muratara, Sabu 1 Kilo Diamankan
- Firli Bahuri dan Tiga Pegawai KPK Diperiksa Bareskrim Polri
Baca Juga
Selain itu, Aks menolak melakukan adegan pada rekonstruksi yang digelar Polres OKI pada, Selasa (28/11) lalu, dengan alasan bahwa dirinya tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Kuasa Hukum tersangka Aks, Rudiyanto, SH,.M.Kum, menyatakan keinginan untuk memproses ulang BAP karena dianggap tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Kami telah membawa saksi kunci untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya," kata Rudiyanto saat diwawancara awak media, Jumat (1/12).
Rudiyanto menekankan, perlunya respon cepat dari pihak Polres OKI terhadap permintaan tersebut demi menjaga azas keadilan dalam sistem hukum Indonesia.
"Bagaimana mungkin seseorang tidak bersalah dihukum tanpa kejelasan hukum itu sendiri," tegasnya.
Selain itu, Rudiyanto juga mencatat bahwa pihak Polres OKI tidak memberikan salinan BAP kepada pihak keluarga sebagai hak tersangka. "Salinan BAP itu hak daripada tersangka, kenapa tidak diberikan pihak kepolisian," ungkapnya.
Menurut Rudiyanto, saat peristiwa pembunuhan terjadi, tersangka Aks berada di sebuah hajatan di kampungnya, bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, hal ini belum tidak ada dalam BAP yang dibuat oleh pihak kepolisian.
Saksi kunci Mizar bersama Kuasa Hukumnya, Aulia Aziz, juga mendatangi Polres OKI untuk mencabut BAP. Aulia Aziz menyampaikan, kliennya memberikan keterangan sebagai saksi dalam keadaan tertekan.
"Klien kami diancam akan dihabisi oleh otak pelaku pembunuhan, yakni H, apabila tidak menyebutkan Aks sebagai tersangka," jelas Aulia Aziz.
Aulia Aziz menambahkan kliennya terus menerus merasa bersalah atas keterangan yang diberikan dalam BAP tersebut.
Kronologi kejadian sebenarnya berdasarkan penuturan kliennya, saat kejadian, korban Sayidina Ali bersama kliennya berboncengan. Kemudian, korban dan kliennya dihadang oleh H dan kedua tersangka yang saat ini masih buron. Kliennya tidak melihat Aks alias Kocot di TKP saat pembunuhan terjadi.
Dalam upaya mengungkap fakta yang sebenarnya, Kuasa Hukum saksi dan tersangka Aks juga menghadirkan anak korban. Anak korban menyatakan bahwa keterangan tersangka H, yang menyebut ayahnya sebagai informan atau cepu polisi, adalah tidak benar. Ayahnya juga tidak pernah meminta uang atas bisnis sabung ayam yang dijalankan oleh tersangka H.
Satreskrim Polres OKI, melalui KBO Reskrim, Ipda Akhirudin, menyatakan pihak kepolisian akan memberikan jawaban terkait hal tersebut secepatnya. "Nanti kami akan jawab secepatnya," ucapnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Dua pelaku pembunuhan berencana atas nama korban Sayidina Ali di Kecamatan Jejawi, berhasil diringkus Satreskrim Polres OKI dibantu Satuan Jatanras Unit I Polda Sumsel.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni Hn (27) dan Aks alias Kocot (58). Keduanya terlibat pembunuhan berencana dengan korban Sayidina Ali pada 30 September lalu di Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi, sekitar pukul 23.30 WIB.
- Kasus Dugaan Dana Hibah Koni, Giliran Ketua Cabor Catur Diperiksa Kejati Sumsel
- Keluarga Korban Tidak Izinkan Autopsi, Polda Sumsel: Penyebab Tahanan Tewas Belum Dapat Dipastikan
- Pasok Sabu-sabu ke OKU Timur, Warga Sulawesi Selatan Ini Ditangkap di Martapura