Kuasa Hukum Mantan Bupati Banyuasin Bantah Tuduhan Telantarkan Anak, Sudah Titipkan Nafkah Tertunda ke Pengadilan 

Tim kuasa hukum Askolani saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu. (ist/rmolsumsel.id)
Tim kuasa hukum Askolani saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu. (ist/rmolsumsel.id)

Mantan Bupati Banyuasin, Askolani Jasi melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Dodi I.K angkat bicara terkait proses gelar perkara yang dilakukan Polda Sumsel, Jumat (1/12).


Dalam gelar tersebut, Dodi menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya dan klien membantah tuduhan penelantaran anak. 

"Sejak lahir September 2015 hingga Maret 2018, nafkah telah diberikan kepada anak. Namun, terhentinya nafkah tersebut diduga kuat NY (Nova Yunita) melakukan kampanye hitam pada pilkada 2018 yang menyasar klien kami," ujar Dodi dengan tegas.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti perceraian kliennya dengan NY pada Maret 2015 yang diduga akibat perselingkuhan. 

"Kami memiliki bukti video yang sangat jelas. Lelaki tersebut, pada menit ke 14, dengan tegas menyatakan bahwa anak yang dikandung bukan anak Askolani, klien kami," kata Dodi. 

Menurut Dodi, ketika menghentikan pemberian nafkah, kliennya kemudian dilaporkan NY ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta pada 2018. Kliennya sudah memberikan keterangan dan dihasilkan rekomendasi untuk melakukan test DNA. 

"Klien kami telah menjalani test DNA sesuai dengan prosedur. Namun, pihak NY dan anak belum menjalani test tersebut dengan alasan Covid dan lokasi di Batam," ucap Dodi. 

Tuntutan NY terhadap kliennya kembali dilakukan pada Juli 2022 dengan tuduhan nikah tanpa izin. Namun, perkara tersebut sudah dihentikan penyidik dengan alasan tidak cukup bukti. 

"Gelar perkara di Polda Sumsel merupakan tindak lanjut laporan kedua yang dilakukan NY pada 2022 lalu. Saat itu, klien kami meminta kepada penyidik untuk tes DNA," terangnya. 

Berdasarkan keterangan penyidik, hasil test DNA menyebut jika kliennya merupakan ayah biologis dari anak NY. Hanya saja, Dodi menerangkan, hasil tes DNA itu kaitan hubungan biologis keperdataan anak dengan kliennya. 

"Tidak ada hubungannya dengan penelantaran anak. Klien kami siap menafkahi anak tersebut kedepan dan akan membayarkan nafkah tertunda," ucapnya. 

Namun, pihak NY tidak mau menerima nafkah tertunda sebesar Rp340 juta (68 bulan x Rp 5 juta per bulan). Bahkan, tawaran lebih besar yakni Rp1 miliar juga ditolak. 

"Klien kami siap membayarkan nafkah tertunda, namun pihak NY menolak dan mengajukan tuntutan sebesar puluhan hingga ratusan milyar rupiah," terangnya. 

Hal itu tentu tidak sanggup dipenuhi mengingat besaran harta yang dimiliki kliennya tidak sampai sebesar itu. Dalam perjalanan hukum ini, Ny juga menggugat kliennya ke Pengadilan Negeri Palembang dengan tuntutan ganti rugi lebih dari Rp200 milyar. Meski demikian, pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Itikad baik klien kami kembali dilakukannya dengan mengajukan permohonan penitipan uang nafkah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan register perkara nomor 222 PA Palembang sebesar Rp340 juta," ucapnya

Terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut, Dodi menyampaikan keyakinannya terhadap profesionalisme penyidik. "Kami yakin penyidik akan bersikap profesional dan menghentikan perkara ini. Klien kami tidak memiliki niat jahat dan siap memenuhi tanggung jawab terhadap anak," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penelantaran anak yang melibatkan mantan Bupati Banyuasin, H Askolani Jasi SH MH, Jumat (1/12). Laporan ini diajukan oleh mantan istrinya, Nova Yunita, pada Oktober 2022 lalu. 

Diketahui bahwa hasil tes DNA yang dilakukan oleh Mabes Polri menyatakan bahwa anak tersebut adalah anak biologis dari Askolani dan Nova.