Polda Sumsel melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penelantaran anak yang melibatkan mantan Bupati Banyuasin, H Askolani Jasi SH MH, Jumat (1/12). Laporan ini diajukan oleh mantan istrinya, Nova Yunita, pada Oktober 2022 lalu.
- Askolani Ungkap Hasil Pertemuan dengan Herman Deru, Ada Bahas Soal Politik Banyuasin
- Kuasa Hukum Mantan Bupati Banyuasin Bantah Tuduhan Telantarkan Anak, Sudah Titipkan Nafkah Tertunda ke Pengadilan
- Mantan Bupati Banyuasin Dilantik Jadi PJ Sekda Provinsi Sumsel, Pelantikan Berlangsung Tertutup
Baca Juga
Diketahui bahwa hasil tes DNA yang dilakukan oleh Mabes Polri menyatakan bahwa anak tersebut adalah anak biologis dari Askolani dan Nova.
Kuasa Hukum Nova Yunita, Ahmad Kennedy SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyajikan sejumlah bukti, termasuk hasil tes DNA, yang memperkuat klaim bahwa Askolani adalah ayah biologis dari anak tersebut.
"Dalam gelar perkara hari ini sudah kami sampaikan pendapat hukum bahwa unsur-unsurnya pidananya telah terpenuhi bukti sudah ada berupa keterangan saksi, ahli, hasil tes DNA dari Pusdokes Mabes Polri yang menyatakan bahwa terlapor ayah biologis dari anak tersebut," katanya.
Gelar perkara secara eksternal sebelumnya telah dilakukan dan dilanjutkan oleh penyidik untuk melakukan gelar perkara internal.
Namun, dalam proses tersebut, terjadi ketegangan antara pihak Nova Yunita dan terlapor Askolani. Kennedy mengungkapkan terlapor dan kuasa hukumnya memancing emosi Nova, sehingga jalannya gelar perkara sempat tidak kondusif.
"Ketika giliran terlapor dan kuasa hukum memberikan pemaparan, klien kami menggebrak meja dan terpancing emosinya karena terlapor dan kuasanya menyampaikan peristiwa yang tidak sesuai fakta. Disebabkan situasi tak kondusif, akhirnya gelar perkara eksternal dihentikan. Ketika klien kami turun dan tidak bisa menahan rasa amarahnya, akhirnya klien kami pingsan," tuturnya.
Sementara, Nova Yunita menyatakan harapannya agar Polda Sumsel tetap konsisten dalam memberikan keadilan untuk anaknya.
"Saya tetap mencari keadilan bagi saya dalam perkara penelantaran anak, jika saya tidak mendapat keadilan di Polda Sumsel maka saya akan tetap mencari keadilan meskipun ke seluruh dunia. Karena anak itu tidak pernah minta dilahirkan oleh siapa, dilahirkan berdasarkan hasil dari gombalan, cerita sedih, dan perkawinan dari seseorang laki-laki yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara. "Iya benar kami sudah gelar perkara," katanya.
- Polda Sumsel Tangkap Lima Sopir Angkut Kayu Ilegal dari Hutan Lindung Muba
- Polda Sumsel Bongkar Jaringan BBM Oplosan di Muara Enim, Dua Pelaku Ditangkap
- Polda Sumsel Periksa Oknum ASN Bappeda Lahat Terkait Dugaan Perzinahan dan KDRT