Kedatangan perwakilan karyawan PT Jakabaring Sport City (JSC) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel yang mengeluhkan keterlambatan gaji selama dua bulan, kini mendapatkan tanggapan langsung dari Direktur Utama (Dirut) PT JSC, Meina Paloh.
- Jakabaring Sport City Bakal Tambah Fasilitas Baru, Termasuk Lapangan Golf
- Lomba Dayung Perahu Naga HUT TNI ke-79: Keseruan dan Atraksi Spektakuler di Palembang!
- Venue Asian Games Kembali Meriah, TNI Gelar Lomba Dayung Naga
Baca Juga
Dia mengaku saat ini untuk pendapatan JSC selama pandemi sangat minim. Namun, pihaknya mendapatkan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) ditahun 2021 ini. Hanya saja, dia mengaku tidak mengetahui apakah PMP tersebut diperbolehkan untuk membayar gaji dan juga biaya operasional JSC seperti membayar listrik dan biaya perawatan venue beserta fasilitas umum.
"Kami ada uangnya tapi apakah diperbolehkan, karena jujur saja kalau mengandalkan dari pendapatan JSC selama pandemi sangat minim,"kata Meina.
Mendapatkan jawaban tersebut, Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Susanto Adjis menyarankan agar apabila ada keragu-raguan terkait boleh atau tidaknya PMP dibayarkan untuk gaji karyawan, pihak PT JSC harus terlebih menanyakan hal tersebut kepada instansi terkait.
"Jika ragu dan khawatir apabila dilakukan melanggar aturan lebih baik dipertanyakan terlebih dulu. Kami pastinya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai," tutupnya.
Sebelumnya, Perwakilan pekerja PT Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Jumat (2/7) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel. Kedatangan mereka ini mengeluh lantaran selama dua bulan belum dibayarkan gaji oleh pihak manajemen PT JSC.
- Pansus DPRD Sumsel Desak Pemprov Validasi Data Perkebunan Sawit
- DPRD Sumsel Desak Gubernur Kaji Ulang Kegiatan di Buffalo Center Rambutan
- Ribuan Buruh Sumsel Kepung DPRD, Tuntut Penetapan UMSP dan Evaluasi Pengawas Tenaga Kerja