Terlambat Bayar Gaji Karyawan, Ini Kata Dirut PT JSC

Komisi V DPRD Sumsel menggelar rapat bersama perwakilan karyawan PT JSC dan manajemen PT JSC serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel di ruang rapat Komisi V DPRD Sumsel, Jumat (2/7).(Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Komisi V DPRD Sumsel menggelar rapat bersama perwakilan karyawan PT JSC dan manajemen PT JSC serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel di ruang rapat Komisi V DPRD Sumsel, Jumat (2/7).(Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Kedatangan perwakilan karyawan PT Jakabaring Sport City (JSC) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel yang mengeluhkan keterlambatan gaji selama dua bulan, kini mendapatkan tanggapan langsung dari Direktur Utama (Dirut) PT JSC, Meina Paloh.


Dia mengaku saat ini untuk pendapatan JSC selama pandemi sangat minim. Namun, pihaknya mendapatkan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) ditahun 2021 ini. Hanya saja, dia mengaku tidak mengetahui apakah PMP tersebut diperbolehkan untuk membayar gaji dan juga biaya operasional JSC seperti membayar listrik dan biaya perawatan venue beserta fasilitas umum.

"Kami ada uangnya tapi apakah diperbolehkan, karena jujur saja kalau mengandalkan dari pendapatan JSC selama pandemi sangat minim,"kata Meina. 

Mendapatkan jawaban tersebut, Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Susanto Adjis menyarankan agar apabila ada keragu-raguan terkait boleh atau tidaknya PMP dibayarkan untuk gaji karyawan, pihak PT JSC harus terlebih menanyakan hal tersebut kepada instansi terkait. 

"Jika ragu dan khawatir apabila dilakukan melanggar aturan lebih baik dipertanyakan terlebih dulu. Kami pastinya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai," tutupnya. 

Sebelumnya, Perwakilan pekerja PT Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Jumat (2/7) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel. Kedatangan mereka ini mengeluh lantaran selama dua bulan belum dibayarkan gaji oleh pihak manajemen PT JSC.