Terbukti Mentransfer Uang ke Teroris Somalia, Perempuan Belanda Didakwa di Amerika

ilustrasi penjara (ist/net)
ilustrasi penjara (ist/net)

Seorang wanita berusia 38 tahun asal Terneuzen Belanda, yang terbukti mentranfer uang ke kelompok teroris Somalia al-Shabab divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan Amerika Serikat (AS) pada Selasa (2/8/2022).


Hukuman itu jauh lebih rendah daripada delapan tahun penjara yang dituntut jaksa.

Terdakwa yang tidak disebutkan namanya itu telah dinyatakan bersalah pada bulan Mei, dan hukumannya ditentukan pada Senin (1/8/2022).

Diketahui bahwa antara 2011 dan 2014, wanita Belanda itu secara teratur berkomunikasi dengan sekitar lima belas wanita lain. 

Dia terus mentransfer sejumlah uang melalui perantara di Kenya. Secara total, wanita itu diduga mengirim setidaknya 300 dolar AS ke Somalia.

NL Times melaporkan, wanita itu melarikan diri dari Somalia ke Belanda saat remaja. Dia kemudian diberikan suaka dan menetap di Zeeland.

Pada tahun 2014, AS mendakwanya, dan dia ditangkap di Belanda. Dia sempat mencoba untuk mencegah ekstradisi melalui proses ringkasan. 

Dia berpendapat bahwa penuntutan di AS akan menjadi ancaman bagi hidupnya dan kehidupan keenam anaknya. 

Pengadilan Belanda memutuskan bahwa tidak ada alasan untuk menghentikan ekstradisi. Dia kemudian diangkut melalui pesawat ke AS tahun lalu.

Selama persidangan di AS, pengacaranya berargumen bahwa jaksa tidak berhak menuntutnya karena melibatkan Belanda dan Somalia.

Uang senilai 300 dolar AS juga merupakan jumlah minimal, menurut pembelaan.

Jaksa tidak setuju dan mengatakan bahwa untuk jumlah itu, al-Shabaab dapat membeli senapan Kalashnikov atau membayar gaji bulanan jihadis.

Dua terdakwa Amerika sebelumnya dijatuhi hukuman 12 dan 11 tahun.